Search

Polemik Pegawai KPK Jadi ASN, Tiga Orang Mengundurkan Diri

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo mengonfirmasi ada sejumlah pegawai lembaga antirasuah tersebut yang mengundurkan diri. Pemerintah sendiri saat ini sedang memproses untuk menjadikan para pegawai lembaga antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS sebagai implikasi dari perubahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

"Benar bahwa ada pegawai yang mengundurkan diri. Namun, itu merupakan hak mereka, apalagi sudah mendapatkan tempat kerja yang bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman mereka dalam memberantas korupsi," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11) malam.

Yudi sendiri telah memberi pesan pada jajaran pegawai agar bertahan apa pun situasi yang tengah dihadapi.


Terpisah, Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujarnarko mengungkapkan bahwa ketiganya berasal dari Direktorat Gratifikasi, Pengawas Internal, dan Anti Corruption Learning Center (ACLC).

"Persisnya tidak tahu. Hanya beberapa yang kebetulan langsung bicara ke saya," kata Sujanarko saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (27/11).

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, sudah ada tiga pegawai KPK yang mengundurkan diri karena menolak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu diutarakan Agus saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang beberapa waktu lalu mengatakan sejumlah pihak masih memiliki pandangan berbeda terkait perubahan status pegawai KPK menjadi ASN. Di sisi lain, kata Saut, terdapat pegawai KPK yang ingin pindah karena merasa tak keren menjadi abdi negara.

"Karena saya dengar ada yang merasa tidak keren kalau pegawai KPK jadi ASN. Jadi mereka mau pindah," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]


Peralihan status kepegawaian di KPK menjadi PNS merupakan konsekuensi pengesahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober lalu. Pada UU 19 Tahun 2019, soal pengangkatan para pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara itu tercantum dalam Pasal 1 Nomor 6, Pasal 24 ayat 2, Pasal 69B, dan Pasal 69C. (ryn/asr)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2QYGZAi
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polemik Pegawai KPK Jadi ASN, Tiga Orang Mengundurkan Diri"

Post a Comment

Powered by Blogger.