Search

Tersangka Asrama Mahasiswa Papua Jalani Sidang Perdana

Surabaya, CNN Indonesia -- Tersangka dugaan provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks insiden Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti alias Susi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (27/11), siang.

Kuasa hukum Susi, Sahid mengatakan dalam sidang perdana, kliennya bakal mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Jatim.

"Iya hari ini. Enggak ada persiapan khusus, cuma pembacaan dakwaan. Kalau memang ada hal-hal yang dibantah atau eksepsi ya kita tinggal mengajukan aja," kata Sahid saat dikonfirmasi.


Tak hanya Susi, ada pula dua tersangka lain dalam kasus ini yang bakal menjalani sidang pertamanya yakni tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua, Syamsul Arifin dan tersangka penyebaran ujaran kebencian melalui akun YouTube, Andria Adiansah (25).

"Mungkin bareng tapi locus delicti-nya berbeda kan, kayak yang Jateng, pasalnya sama, terus yang Samsul Arif pasalnya berbeda, mungkin gantian," kata Sahid.

Dalam perkara ini, Polda Jatim menjerat Susi dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain Susi, sebelumnya Polda Jatim juga menetapkan tersangka lain yakni Syamsul Arifin. Syamsul yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kota Surabaya itu diduga telah melontarkan ujaran rasial di depan Asrama Mahasiswa Papua.

Syamsul disangkakan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Kemudian, ada pula Andria Adrianyah, yang merupakan seorang Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah. Ia dijerat pidana, lantaran diduga mengunggah konten kerusuhan Asrama Papua, tidak sesuai faktanya, ia pun disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sementara itu, Juru Bicara PN Surabaya, Sigit Sutriyono, mengatakan dalam sidang kali ini pihaknya tak melakukan persiapan khusus, termasuk soal pengamanan.

"Enggak ada. Kalau khusus sekali nggak ada. (Pengamanan) kayak perkara perkara yang lain lah, cuman ini kan kita lihat situasi kondisi dulu. Kalau memang kelihatannya agak menarik perhatian ya kita bisa koordinasi lagi, kan gitu," kata Sigit.

[Gambas:Video CNN]
Di sidang nanti, pihaknya akan lebih dulu melihat apakah perkara ini mendapat atensi publik atau tidak. Ia mengatakan sidang nanti diperkirakan digelar di atas pukul 13.00 WIB.

"Di atas jam 13.00 WIB lah. Biasanya kalau menarik di (Ruang) Cakra, kalau menarik lho ya. Kita lihat situasi. Kalau banyak pendukung atau kontra nya datang kita di Cakra. Tapi kalau biasa biasa, di ruang masing masing hakim yang menangani," kata Sigit.

(frd/kid)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Os9DIp
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tersangka Asrama Mahasiswa Papua Jalani Sidang Perdana"

Post a Comment

Powered by Blogger.