"Jangan sampai ini jadi ATM baru SP3 di KPK ini. Kalau di lembaga lain bisa jadi ATM baru ini," kata Desmond dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan KPK di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
Desmond juga meminta KPK tak menyalahgunakan kewenangan SP3. Sebab ada banyak kasus korupsi yang masih justru menumpuk dan mandek oleh KPK.
Karena itu, Desmond meminta nantinya agar KPK bisa membuat kriteria yang pasti untuk mengeluarkan SP3 bagi tersangka kasus korupsi.
"Dari sekian kasus yang numpuk, dari sekian tahun sampai sekarang, ada enggak catatan-catatan yang layak dikasih SP3? Kan riil ini. Kriterianya kan perlu ini. Dalam KUHAP ini paham," kata dia.
Merespon hal itu, Komisioner KPK Alexander Marwata mengaku masih mengkaji terkait peraturan pemberian SP3 di UU KPK yang baru. Ia mengeluhkan jangka waktu dua tahun untuk mengeluarkan SP3 terlalu cepat saat KPK masih melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru.
Akan tetapi, Alex mengatakan pihaknya akan membuat standar operasional prosedur tersendiri bila pencarian barang bukti itu sudah mentok dan berbarengan dengan batas waktu untuk mengeluarkan SP3."Misalnya mungkin dengan undang ahli dari luar supaya ada pandangan objektif bahwa perkara ini tidak cukup barang bukti. Itu terkait itu nanti SOP nya yang akan kita buat," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (rzr/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/34nQpZL
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komisi III Berharap Kewenangan SP3 Tak Jadi 'ATM' Bagi KPK"
Post a Comment