Search

Tak Ada Rekomendasi Presiden Dipilih MPR di Munas PBNU 2012

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung wacana pemilihan presiden kembali melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) seperti dahulu. Tidak lagi dipilih langsung oleh masyarakat yang berlaku sejak 2004 hingga kini.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan pihaknya mendukung pemilihan presiden melalui MPR berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama pada 2012. Kala itu, Musyawarah dihelat di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat.

Said Aqil mengklaim para kiai dan ulama NU menganggap pemilihan presiden secara langsung menimbulkan ongkos politik dan ongkos sosial yang tinggi.


"Kemarin baru saja betapa keadaan kita mendidih, panas, sangat mengkhawatirkan. Ya untung tidak ada apa-apa. Tapi apakah lima tahun harus kaya gitu? Itu suara-suara para kiai pesantren yang semua demi bangsa demi persatuan. Tidak ada kepentingan politik praksis, tidak," kata Said.Namun, merujuk pada penelusuran CNNIndonesia.com, Munas Alim Ulama PBNU 2012 tidak merekomendasikan pemilihan presiden kembali dilakukan melalui MPR. Editor buku hasil Munas Alim Ulama PBNU 2012 Ulil Abshar pun bicara demikian.

"Pilpres tidak dibicarakan. Setahu saya tidak. Yang direkomendasikan ketika itu hanya pilkada saja. Pilkada tidak langsung," ucap Ulil saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (28/11).

Munas Alim Ulama PBNU 2012 menilai penyelenggaraan pilkada secara langsung memiliki tujuan yang mulia karena melibatkan masyarakat. Kepala daerah yang dipilih masyarakat setempat diharapkan memahami betul problematika di wilayah yang dipimpinnya. Tujuan mulia itu disebut sebagai kemaslahatan atau maslahah.

Namun, dalam riwayat pelaksanaannya, Munas Alim Ulama PBNU menganggap pilkada juga menerbitkan dampak negatif. Bahkan tergolong mencemaskan karena sering terjadi politik uang sehingga berpotensi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Di sisi yang lain, tujuan mulia dari pilkada kerap tak terbukti. 

"Pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur, bupati dan walikota melalui lembaga perwakilan (DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II) layak untuk diberlakukan kembali, karena terbukti mafsadahnya lebih kecil daripada mafsadah pemilukada," mengutip bunyi putusan Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Mawdlu'iyyah Munas Alim Ulama PBNU 2012.

Munas Alim Ulama PBNU 2012 juga merekomendasikan hal lain tentang politik dan pemerintahan selain tentang pilkada. Akan, tetapi tidak ada yang menyinggun soal pemilihan presiden melalui MPR secara gamblang.

Rekomendasi Munas Alim Ulama PBNU 2012 sebatas merekomendasikan agar MPR meninjau kembali penerapan UUD 1945 hasil amendemen keempat agar menghasilkan amendemen berikutnya yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Kemudian, Munas Alim Ulama PBNU 2012 merekomendasikan semua pihak, terutama elite politik agar lekas menerapkan demokrasi yang bebas dari politik uang. Pula, lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.

Berikut rekomendasi Munas Alim Ulama PBNU 2012 Bidang Politik dan Pemerintahan berdasarkan buku yang diterbitkan Lembaga Ta'lif wan Nasyr PBNU 2012 lalu.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mendukung pemilihan presiden kembali dilakukan di MPR ketimbang dipilih langsung oleh masyarakatKetua Umum PBNU Said Aqil Siroj mendukung pemilihan presiden kembali dilakukan di MPR ketimbang dipilih langsung oleh masyarakat (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Bidang Politik dan Pemerintahan

Indonesia dikenal sebagai negara berkembang yang sukses melaksanakan transformasi politik, dari sistem politik yang otoriter di jaman Orde Baru (1965-1998) menuju sistem demokrasi yang meletakkan kedaulatan di tangan rakyat. Kesuksesan transformasi politik negeri kita ini banyak mendapat apresiasi dari negara-negara lain. Bahkan Indonesia sekarang menyandang predikat negara demokratis terbesar ketiga (setelah India dan Amerika Serikat).

Namun, bentuk apresiasi dan pujian dari pelbagai negara itu jangan sampai membuat kita lupa diri, bahwa di balik kesuksesan demokratisasi politik di negeri ini, masih banyak terdapat kelemahan yang harus segera dibenahi. Kelemahan itu, antara lain:

A. Bahwa amandemen UUD 1945 ke-1 sampai dengan ke-4 serta berbagai peraturan perundang undangan turunannya, ternyata telah mengubah wajah dan karakter bangsa ini secara mendasar serta menimbulkan implikasi negatif bagi penyelenggaraan kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Itu semua dirasakan sebagai penyimpangan dari Pancasila dan pembukaan UUD 1945.

B. Masih kentalnya politik uang dari hampir setiap kegiatan demokrasi yang berlangsung; mulai dari pemilihan kepala desa, kepala daerah sampai ke proses pemilihan wakil-wakil rakyat dan pemilihan presiden mengusik hati nurani banyak pihak. Jika dibiarkan, maka jalannya demokrasi politik ini hanya berputar pada tingkat prosedural (dari pemilu ke pemilu berikutnya) yang sah secara periodik, namun tak pernah sampai pada tujuan dasar dari demokrasi politik itu sendiri, yaitu terciptanya keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa ini.

C. Partai politik dengan berbagai kepentingannya masih menjadi hambatan untuk mendekatkan wakil rakyat dengan rakyat yang memilihnya. Kondisi ini menyebabkan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, bahkan masih sangat jauh dari kondisi riil kepentingan rakyat.

D. Banyaknya politisi dan birokrat yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi merupakan indikasi kegagalan partai politik dan pemerintah dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan. Hal Ini disebabkan proses rekrutmen dan pengkaderan yang berlangsung selama ini jauh dari nilai-nilai akhlaqul karimah.

[Gambas:Video CNN]
Rekomendasi:
1. MPR RI agar melakukan peninjauan kembali secara sungguh-sungguh hasil amandemen UUD 1945 yang sudah berlangsung 4 kali untuk menghasilkan amandemen berikutnya yang benar-benar sesuai dengan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

2. Semua pihak, terutama tokoh-tokoh politik dan birokrat segera beranjak dari proses demokrasi prosedural ke demokrasi substansial yang terbebas dari money politics (risywah siyasiyah) untuk lebih mengutamakan kepentingan rakyat.

3. Partai politik dan anggota-anggotanya yang ada di parlemen dalam mengambil prakarsa-prakarsa kebijakan, hendaknya lebih mengutamakan kepentingan dan aspirasi masyarakat daripada kepentingan partai.

4. Dalam proses rekrutmen dan pengkaderan, hendaknya pemerintah dan partai politik mengedepankan nilai-nilai amanah dan akhlaqul karimah.

5. Presiden harus segera menggunakan kewenangannya secara penuh dan tanpa tebang pilih atas upaya-upaya penanggulangan korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintah, utamanya terkait dengan kinerja lembaga-lembaga di bawah kendali Presiden yang terkait langsung, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.

6. Masyarakat agar berkontribusi aktif dalam upaya meruntuhkan budaya korupsi dengan memperkuat sanksi sosial terhadap koruptor, sehingga dapat menimbulkan efek jera dan juga efek pencegahan bagi tindakan korupsi berikutnya.

(bmw)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2pX03DM
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Ada Rekomendasi Presiden Dipilih MPR di Munas PBNU 2012"

Post a Comment

Powered by Blogger.