Sebelumnya, ormas yang dibina Rizieq Shihab itu belum mendapatkan perpanjangan SKT di Kemendagri yang habis pada 20 Juni 2019.
Pada 8 Juli lalu, Tjahjo Kumolo yang masih Mendagri menyatakan perpanjangan tak diberikan karena ada persyaratan yang belum dipenuhi, termasuk rekomendasi dari Kemenag.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengatur ada tujuh syarat utama dan enam syarat lampiran untuk memperpanjang SKT. Pasal 11 ayat (1) Permendagri tersebut mewajibkan ormas untuk menyerahkan akta pendirian dari notaris yang dilengkapi dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Kemudian ormas juga wajib memberikan dokumen program kerja serta susunan pengurus.
Ormas juga wajib menyerahkan surat keterangan domisili sekretariat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, serta surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Kemudian dalam ayat (2), ormas harus melampirkan formulir isian data ormas dan surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik. Ormas juga perlu membuat surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, atau atribut lain milik mereka tidak melanggar hak cipta dan bukan merupakan milik pemerintah.
Khusus untuk ormas bidang keagamaan seperti FPI, Permendagri tersebut mewajibkan ormas untuk mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Setelah syarat itu dilengkapi, FPI mengajukan permohonan perpanjangan SKT ke Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri.
Jika persyaratan terpenuhi, perpanjangan SKT diserahkan ke Mendagri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum).
Mendagri punya waktu 15 hari sejak permohonan perpanjangan SKT dicatat ULA untuk menyetujui ataupun menolak. Mendagri juga punya hak untuk mengembalikan dokumen ke ormas untuk perbaikan jika masih ada syarat yang dinilai belum terpenuhi.
Menteri Agama Fachrul Razi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
|
FPI melalui Ketua Bantuan Hukum Sugito Atmo Prawiro mengklaim pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ke Kemendagri. Namun perpanjangan SKT FPI tak kunjung terbit.
Mendagri saat itu, Tjahjo Kumolo, menjelaskan pihaknya mengembalikan permohonan perpanjangan SKT ke FPI. Sebab masih ada sepuluh syarat yang belum dipenuhi.
"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap," ucap Tjahjo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 8 Juli 2019.
Setelah kabinet baru di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilantik pada Oktober lalu, SKT FPI pun belum juga terbit.
Menteri Agama Fachrul Razi bahkan pernah menegaskan tak akan memberi rekomendasi bagi ormas mana pun yang mendukung khilafah ditegakkan di Indonesia.Namun setelah beberapa pernyataan keras, pada Rabu (27/11), Fachrul menyatakan dukungan terhadap perpanjangan SKT FPI. Dia beralasan FPI telah menyepakati Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sekarang mereka sudah secara resmi membuat hitam putih di atas materai bahwa kami tidak akan meragukan Pancasila dan kami (FPI) setia kepada Republik Indonesia dan kedua tidak akan melanggar hukum lagi," kata Fachrul dalam pidato pembukaan Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam Tingkat Nasional di Hotel Ardyaduta, Jakarta, Rabu (27/11).
[Gambas:Video CNN]
Secara terpisah, kemarin Jubir FPI Slamet Maarif mengonfirmasi pihaknya telah menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI di atas materai.
Kini, kata Slamet, tak ada alasan bagi Kemendagri untuk menolak perpanjangan izin FPI sebagai ormas.
(dhf/kid)from CNN Indonesia https://ift.tt/2KYlaNu
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Syarat Perpanjangan Izin FPI Usai Dapat Rekomendasi Kemenag"
Post a Comment