Hal itu ia ungkapkan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
Alex mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar berkas kasus Lino bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Kemarin kita tanyakan ke penyidik, perkara RJ Lino itu alat buktinya yang belum cukup terutama yang mengenai perhitungan kerugian negara. Sekarang kita undang ahli dari BPK, dalam proses," kata Alex. Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa BPK menjanjikan hasil audit itu akan diserahkan kepada KPK pertengahan Desember 2019 ini. Oleh karena itu, Ia menargetkan berkas kasus itu bisa rampung dan dilimpahkan KPK ke pengadilan pada pertengahan bulan depan.
"Nah kalau sudah selesai bisa kita limpahkan, karena hanya itu yang sebetulnya yang jadi kendala mengapa perkara itu belum dilimpahkan," kata dia.
Meski demikian, Alex membantah bila penetapan RJ Lino sebagai tersangka kala itu tak memenuhi dua syarat alat bukti. Ia mengatakan dua alat bukti permulaan kala itu sudah tercukupi untuk meningkatkan status RJ Lino.
[Gambas:Video CNN]
Akan tetapi, KPK sendiri harus memastikan jumlah yang pasti terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus RJ Lino tersebut agar berkas perkaranya bisa diterima oleh pengadilan.
"Selebihnya nggak ada. Hanya 4 orang saja," kata dia. (rzr/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/34pKDXI
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Akui Alat Bukti Kasus RJ Lino Belum Cukup"
Post a Comment