Search

Wacana KKR dan Penuntasan Pelanggaran HAM yang Dipertanyakan

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan keseriusan pemerintah menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, alih-alih menjalankan instruksi Undang-Undang Pengadilan HAM, pemerintah justru mewacanakan untuk menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Lembaga tersebut sebelumnya ada sebagai jalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara nonyudisial atau di luar pengadilan. Namun pada 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang yang memayungi KKR lantaran dianggap bertentangan dengan UUD 1945.


Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menyambut baik rencana itu. Namun ia mengingatkan gagasan tersebut masih perlu diperinci.

"Mau yudisial, ini jalannya. Mau nonyudisial, kami kasih beberapa prinsip, rambu-rambunya. Jangan bicara yang enggak ada rambu-rambunya, enggak ada undang-undang mau diomongkan lembaga A. Enggak bakalan itu selesai," ujar Taufan dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Wacanakan KKR dan Keseriusan Pemerintah Usut Kasus HAMAksi Kamisan di seberang Istana menuntut presiden menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. (ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah)
Hal serupa disampaikan Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab. Ide menghidupkan KKR itu, menurutnya, harus diiringi dengan memastikan mekanisme penyelesaian tersebut memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban.

"Tentu yang jelas dari Komnas HAM, kalau mau menempuh jalan di luar pengadilan, mekanismenya harus jelas dan terang-benderang. Terutama adalah untuk memenuhi rasa keadilan korban dan keluarganya," kata Amir yang pernah menjadi kandidat anggota KKR Nasional tersebut.

Anggota lain Komnas HAM Chairul Anam menegaskan sebetulnya payung hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM telah diatur melalui Undang-Undang Pengadilan HAM dan Undang-Undang Komnas HAM. Karena itu yang dibutuhkan adalah keseriusan pemerintah.

"Pelanggaran HAM yang berat itu sederhana sebenarnya masalahnya itu. Tinggal saja melaksanakan undang-undang, beres. Tidak usah tengak-tengok kanan kiri, negosiasi dan sebagainya. Enggak perlu," kata Anam.

Dalam UU Pengadilan HAM telah dijelaskan tentang siapa pihak yang memiliki kewenangan, mandat, dan kekuasaan. Itu sebab kini para komisioner Komnas HAM masih menunggu langkah progresif pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua ini.

"Kami berharap, kementerian yang membidangi segera mengambil langkah sehingga dalam enam bulan ke depan kita sudah bisa mengetahui langkahnya apa. Dan, harus jalan langkahnya," tambah Amiruddin.


[Gambas:Video CNN] (ika/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Osx6ZU
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wacana KKR dan Penuntasan Pelanggaran HAM yang Dipertanyakan"

Post a Comment

Powered by Blogger.