Ketua Komisi Dakwah MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan tujuan utama gerakan 212 sudah selesai. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah menjalani proses hukum kasus penodaan agama.
"Ahok sudah dipenjara, sudah selesai. Itu menurut saya biar kita tidak larut dalam masa lalu yang sudah diproses hukum. Mari kita menatap ke depan untuk melakukan rekonsiliasi umat," kata Cholil kepada wartawan di Kantor MUI, Jakarta, Senin (25/6).
Pernyataan Cholil tersebut merespons rencana Persaudaraan Alumni 212 untuk kembali menggelar Reuni Akbar 212 di Monumen Nasional, Jakarta, pada Senin (2/12). Salah satu agenda reuni adalah mengajak umat Islam mendoakan keselamatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Acara Reuni 212 telah mendapat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Acara itu akan digelar di Monas dengan tajuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Cholil sendiri tak keberatan dengan acara temu kangen antara peserta aksi 212, jika bertujuan menjalin silaturahmi. Namun jika kembali berkumpul dan berunjuk rasa, ia khawatir akan timbul unsur politis.
Dia juga menyoroti Reuni Aksi 212 yang dilakukan dengan balut perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
[Gambas:Video CNN]
"Silakan, tapi Maulid lebih bagus, lebih berakar pada budaya. Tapi 212 lebih berakar pada politik dan hukum, dan itu sudah selesai. Kalau sudah selesai terus dibara-barain itu kan rekonsiliasi bangsa Indonesia yang perlu kita perhatikan," tuturnya.
from CNN Indonesia https://ift.tt/33jEta2
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MUI soal Reuni 212: Ahok Sudah Dipenjara, Sudah Selesai"
Post a Comment