Search

Tito Karnavian Terapkan Klasifikasi Ormas dalam 3 Kelompok

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri (MendagriTito Karnavian berencana menerapkan grading atau pengelompokan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia. Hal itu dilakukan menyusul jumlah ormas di Indonesia yang menembus angka 400 ribu.

Tito akan membagi ormas ke dalam tiga kelompok. Dua di antaranya adalah ormas yang bisa membantu program pemerintah dan juga memberikan kritik yang membangun kepada negara.


"Dalam perjalanannya ada ormas yang positif, artinya mampu pararel mendorong. Selain mengkritik pemerintah, tapi juga ada juga yang bisa berkolaborasi dengan pemerintah tanpa menghilangkan intervensi-intervensinya," kata Tito saat ditemui di sela-sela acara yang dihelat di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (26/11).

Selain dua tipe ormas itu, ucap Tito, ada kelompok ormas yang berdampak negatif untuk negara. Misalnya ormas-ormas yang berusaha mengganti nilai-nilai Pancasila dengan paham mereka, klaim Tito.


Mantan Kapolri itu mengatakan Kemendagri akan memberi perlakuan khusus bagi kelompok ormas tersebut. Bahkan mereka tak segan untuk membubarkan ormas yang dianggap mengancam Pancasila.

"Yang begini harus diluruskan, bisa dengan cara soft approach, pendekatan dialog, komunikasi pada mereka. Bisa juga menggunakan sanksi, sanksi administratifnya ya pembubaran, sanksi pidana kalau melakukan pidana perusakan segala macam, ya kita tangkap, proses hukum," ucap Tito.
[Gambas:Video CNN]


Meski begitu ia belum merinci kapan kebijakan itu diterapkan. Namun ia memastikan pengkastaan ormas ini akan dilakukan oleh Ditjen Politik dan Pemerintahaan Umum yang saat ini dipimpin Bahtiar. Pengklasifikasian akan diterapkan untuk 27.015 ormas yang ditangani Kemendagri.

Sebelumnya, Kemendagri merilis jumlah ormas yang ada di Indonesia sebanyak 431.465. Jumlah itu merupakan akumulasi ormas yang terdaftat di Kemendagri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) per 22 November 2019.

Sebanyak 27.015 ormas tercatat di Kemendagri, 71 ormas lainnya terdaftar di Kemenlu. Sementara 404.379 ormas lainnya telah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham.

(dhf/gil)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/34jIaOo
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tito Karnavian Terapkan Klasifikasi Ormas dalam 3 Kelompok"

Post a Comment

Powered by Blogger.