Search

BPHN Tetapkan 86 RUU Usulan Pemerintah, RKUHP Jadi Prioritas

CNN Indonesia | Selasa, 26/11/2019 12:49 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menetapkan 86 usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) di lingkungan pemerintah untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah tahun 2020-2024 yang akan dibahas bersama DPR.

Dari 86 usulan RUU tersebut, 27 di antaranya masuk dalam prolegnas prioritas 2020. Lima dari 27 RUU prolegnas prioritas 2020 itu merupakan hasil putusan 'operan' dari DPR periode sebelumnya.

Salah satunya adalah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) usulan Kementerian Hukum dan HAM yang mendapatkan resistensi masif di seluruh Indonesia untuk disahkan pada masa DPR periode lalu.

"(Alasan pemilihan RUU masuk prolegnas) Kami membuat ada tingkatannya, ada tolok ukurnya. Dari mulai konsepsinya, kemudian juga mendengar di masyarakat," ujar Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Djoko Pudjirahardjo, Senin (25/11) seperti dilansir Antara.

Selain RKUHP, empat RUU operan lainnya adalah RUU tentang Pemasyarakatan usulan Kemenkumham, RUU tentang Desain Industri usulan Kemenkumham, RUU tentang Bea Materai usulan Kementerian Keuangan, dan RUU tentang Perkoperasian usulan Kementerian Koperasi dan UMKM.

Sementara itu, terdapat dua RUU yang masuk dalam kategori super prioritas, yakni RUU tentang Cipta Lapangan Kerja usulan Kemenkumham/Kemenko Perekonomian dan RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (RUU HKPD) usulan Kementerian Keuangan.

Djoko mengatakan sebanyak 86 usulan RUU tersebut kemudian akan disempurnakan untuk selanjutnya diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna kemudian akan menyerahkan Usulan RUU itu ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Setelah diputuskan presiden, usulan RUU itu akan dikirim ke DPR untuk dilakukan pembahasan dalam rapat badan legislasi bersama anggota dewan.

Gelombang demonstrasi mahasiswa dan aktivis penolakan pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya terjadi agar tak dilakukan anggota DPR periode 2014-2019 pada ujung masa bakti. Gelombang demonstrasi itu terjadi karena massa menilai ada ancaman kriminalisasi dan sejumlah pasal kontroversial lain dalam RUU-RUU tersebut.

[Gambas:Video CNN]
Selain itu, gelombang demonstrasi mahasiswa dan aktivis itu pun menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan perubahan UU KPK karena dinilai melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejauh ini, Presiden Jokowi belum menerbitkan Perppu tersebut, walaupun itu disebutkan menjadi salah satu opsinya kala bertemu dengan para tokoh bangsa di Istana Merdeka, Jakarta, 26 September 2019.

Terbaru, pada 5 November 2019, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman menyatakan Presiden Jokowi tak akan menerbitkan Perppu KPK dengan dalih menghormati undang-undang yang baru, serta beleid tersebut tengah diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi.


Daftar 86 RUU usulan pemerintah untuk Prolegnas 2020-2024 ada di halaman selanjutnya.

Daftar 86 RUU Usulan Pemerintah untuk Prolegnas 2020-2024

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Olo80s
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BPHN Tetapkan 86 RUU Usulan Pemerintah, RKUHP Jadi Prioritas"

Post a Comment

Powered by Blogger.