Search

KPK Periksa Wagub Lampung soal Suap PUPR

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap proyek di lingkungan Kementerian PUPR.

Ia menyambangi gedung merah putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB pada Selasa (26/11). Chusnunia mengenakan pakaian berwarna krem dengan kerudung dan celana abu-abu. 

Perempuan yang akrab disapa Nunik itu bungkam dan langsung masuk ke lobi gedung KPK dan menunggu jadwal pemeriksaan.


Juru bicara KPK Febri Diansyah, sebelumnya, meminta orang nomor dua di Lampung itu untuk memberikan keterangan di lembaga antirasuah itu, terkait dengan perkara tersangka Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred. 

"Selasa 26 November 2019 akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi untuk HA [Hong Arta] dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR," ujar Febri.

Lembaga antirasuah itu sebelumnya mengagendakan pemeriksaan pada Rabu (20/11). Namun, surat pemanggilan belum diterima. 

Hong Arta ditetapkan KPK sebagai tersangka ke-12 dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Ia diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015. 
[Gambas:Video CNN]
Hong Arta juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015. 

Atas perbuatannya itu, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mjp/ugo)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2XMJ5nY
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Periksa Wagub Lampung soal Suap PUPR"

Post a Comment

Powered by Blogger.