Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Imbauan Menyambut Tahun Baru 2020 yang ditandatangani Bupati Bogor Ade Yasin pada 26 Desember lalu. Surat itu juga sudah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan pada Minggu (29/12).
"Tidak merayakan malam pergantian tahun baru dengan berlebihan (hura-hura), tidak bermanfaat serta perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama," bunyi poin 1 surat edaran.
"Tidak menyalakan kembang api, petasan, dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor," bunyi poin 2 surat edaran.
Wilayah Kabupaten Bogor termasuk salah satu tujuan masyarakat yang ingin merayakan pergantian tahun. Terutama kawasan Puncak yang kerap ramai dikunjungi turis dari berbagai daerah.
Saat dihubungi CNNIndonesia.com, Ade Yasin mengklaim bahwa surat edaran itu hanya berisi imbauan. Karenanya, tidak wajib untuk dipatuhi.
"Namanya imbauan, enggak ada unsur paksaan," ucap Ade Yasin melalui pesan singkat, Minggu (29/12).
Pada poin selanjutnya dalam surat edaran yang sama, Ade mengimbau agar malam pergantian tahun diisi dengan kegiatan ibadah. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan rasa prihatin terhadap masyarakat daerah lain yang terkena bencana.
Khusus untuk warga yang beragama Islam, masih dalam edaran yang sama, Ade Yasin mengimbau agar melaksanakan salat muhasabah dan istigosah.
Imbauan itu diterbitkan dalam rangka mendukung Karsa Bogor Berkeadaban. Pula, demi memelihara ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
Ade Yasin meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, camat, kepala desa atau lurah, pimpinan organisasi, tokoh masyarakat serta kepala keluarga untuk meneruskan imbauan tersebut.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2F559C2
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Bogor Imbau Tak Ada Tiupan Terompet Malam Tahun Baru"
Post a Comment