"Ini adalah tahun kehancuran bagi KPK, yang benar-benar disponsori langsung oleh Istana atau Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024 mendatang," kata Kurnia di kantor ICW, Jakarta, Minggu (29/12).
Kurnia bicara demikian merujuk pada catatan akhir tahun ICW bertajuk Lumpuhnya Pemberantasan Korupsi di Tangan Orang 'Baik'. Ada poin yang diulas oleh ICW.
ICW menganggap Jokowi ingkar janji untuk memperkuat KPK. Terlihat dari pimpinan KPK 2019-2023 yang dilantik Jokowi.
Menurut ICW, pimpinan KPK yang baru tergolong tidak berintegritas dan memiliki rekam jejak bermasalah. Diketahui, ICW tidak menghendaki Irjen Firli Bahuri menjadi pimpinan KPK karena pernah melanggar etik saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
ICW menyebut Jokowi bersama DPR juga berhasil menghancurkan KPK dengan merevisi UU KPK. Padahal gelombang mahasiswa dan masyarakat di berbagai daerah menggelar aksi penolakan terhadpa revisi UU KPK.
"Hampir seluruh kewenangan KPK dibajak dengan hadirnya regulasi ini," tutur Kurnia.
"Draf itu semakin menegaskan KPK berada di rumpun eksekutif. Memang itu diatur di UU revisi, tapi kita nilai kebijakan seperti itu bertentangan dengan United Nations Convention Against Corruption," katanya.
ICW menilai Jokowi berpihak pada kartel politik. Contohnya dengan mengangkat figur yang berafiliasi dengan partai politik di sektor hukum, yakni ST Burhanuddin yang diberikan jabatan Jaksa Agung. Padahal dia adik dari politikus PDIP TB Hasanuddin.
Kabinet yang dibentuk Jokowi juga melibatkan pebisnis level atas. Sebut saja Luhut Binsar Panjaitan, Erick Thohir, Airlangga Hartarto hingga Prabowo Subianto. ICW cemas Jokowi tersandera kepentingan bisnis dalam menjalankan pemerintahan.
ICW pun menyayangkan Jokowi yang tak melibatkan KPK serta PPATK dalam memilih menteri kabinet. Tak seperti pada 2014 lalu.
ICW turut menyoroti begitu banyak vonis ringan yang diberikan hakim kepada para pelaku tindak pidana korupsi. ICW menilai Mahkamah Agung tak lagi bertaji.
Ada 2 putusan pengadilan yang disorot yaitu vonis lepas terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung di tingkat kasasi dan vonis bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir di pengadilan tingkat pertama.
Tidak ketinggalan, ICW juga menyayangkan langkah Mahkamah Agung yang mengurangi masa hukuman Idrus Marham dari 5 menjadi 2 tahun dan Lucas dari 5 menjadi 3 tahun.
"Sepanjang 2019, ICW mencatat setidaknya ada enam putusan yang meringankan narapidana korupsi, mulai dari Irman Gusman, Choel Mallarangeng, Suroso, Tarmizi, Patrialis Akbar dan sanusi," ucap Kurnia.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2MDxd3g
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Refleksi ICW 2019: Jokowi-DPR Sponsor Utama Kehancuran KPK"
Post a Comment