Polisi menyebut kedua terduga pelaku merupakan anggota Polri aktif.
Melalui rilis tertulis, LPSK berharap Polri dapat mengembangkan kasus secara transparan dan profesional, terlebih lantaran kedua terduga pelaku merupakan anggota aktif. Di sisi lain, LPSK juga mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan kedua terduga pelaku beserta keluarga masing-masing.
"Kasus yang menimpa Novel Baswedan merupakan kejahatan terencana, terorganisir rapi dan pelakunya tidak tunggal," ujarnya, Jumat (27/12).
Hasto menjelaskan sebenarnya LPSK bisa saja memberi perlindungan kepada pelaku sesuai kewenangan yang dimiliki, dengan catatan keduanya memilih untuk menjadi Saksi Pelaku.
Diketahui, dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diatur mekanisme perlindungan kepada Saksi Pelaku atau yang lebih terkenal dengan sebutan Justice Collaborator (JC) oleh LPSK. Saksi Pelaku sendiri adalah tersangka atau terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana pada kasus yang sama.
[Gambas:Video CNN] (khr/rea)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2tdWudx
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "LPSK Minta Polri Lindungi Keluarga Tersangka Kasus Novel"
Post a Comment