Search

Sambut Dhani Bebas, Fadli Zon Singgung Kasus Sumir

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon terlihat menyambangi kediaman musikus Ahmad Dhani di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12) pagi. Dhani diketahui resmi bebas dari Rutan Cipinang usai 11 bulan mendekam dalam kasus ujaran kebencian.

Fadli Zon mengakui kedatangan untuk menyambut Dhani. Fadli Zon mengaku bersyukur Dhani bebas, sembari mengungkap kejanggalan atas vonis anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tersebut.

"Saya sangat bersyukur bahwa saudara Ahmad Dhani hari ini bebas dari tahanan berdasarkan keputusan pengadilan. Meskipun kita mengetahui bahwa proses penahanan selama ini sebenarnya sumir dari sisi hukum," tuturnya kepada wartawan.


Fadli berpendapat sesungguhnya ujaran yang membuat Dhani terjerat hukum masih dalam konteks kebebasan berekspresi. Artinya, kata dia, ditahannya Dhani seolah jadi upaya kriminalisasi.
Fadli Zon Singgung Kejanggalan Kasus di Rumah Ahmad DhaniFadli Zon. (CNN Indonesia/Feybien Ramayanti)

"Padahal beliau juga waktu itu jubir dan bagian dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi," tambahnya.

Fadli mengatakan sejumlah tokoh dari Partai Gerindra akan turut menyambut Dhani di kediamannya. Namun ia tidak merinci siapa saja tokoh tersebut. Selain Fadli, juga terlihat sejumlah tokoh lain seperti mantan Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma.

Ketika menyambangi lokasi rumah Dhani, Lieus langsung disambut oleh relawan pendamping hukum Dhani yang tergabung dalam kelompok Pengacara & Jawara Bela Umat (Pejabat).

Mereka beramai-ramai menyerukan "Allah Akbar" setelah Lieus turun dari mobil di depan halaman rumah Dhani.

[Gambas:Video CNN]
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani resmi dibebaskan hari ini, Senin (30/12). Ia dibebaskan setelah masa pidana pertamanya telah habis selama 11 bulan dalam kasus ujaran kebencian.

Kendati demikian, pentolan Dewa 19 ini masih akan menjalani masa pidana kedua terhitung sejak 30 Desember 2019 hingga 29 Juni 2020 dalam kasus UU ITE. Dhani diketahui divonis bersalah melalui ujaran 'idiot' yang dilakukannya di Surabaya tahun lalu.

"Pidana kedua selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi Kejari Surabaya," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (30/12).

(fey/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2SxMiHE
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sambut Dhani Bebas, Fadli Zon Singgung Kasus Sumir"

Post a Comment

Powered by Blogger.