"Jadi semua clear, enggak ada masalah, termasuk KPK. Mengenai sistem penggajian juga tidak ada perubahan, tetapi lain-lainnya itu kewenangan KPK sendiri," kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat malam (27/12).
Secara prinsip, Tjahjo mengatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tetap harus sesuai dengan Undang-undang ASN, meski soal gaji dan besaran pendapatan bergantung pada lembaga masing-masing, termasuk KPK.
"Enggak ada berubah. Tinggal nanti penempatan jabatan-jabatan, baik pegawai tetap maupun yang tidak tetap, yang atur, ya, internal masing-masing, KPK sendiri," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga memastikan bahwa perubahan status pegawai KPK menjadi ASN tak menyimpang dari aturan manapun, baik Undang-undang ASN maupun Undang-undang KPK yang telah direvisi.
Hal ini juga kata Tjahjo berlaku untuk dewan pengawas KPK yang kini telah resmi dihadirkan di lembaga tersebut.
"Dewas kami memposisikan, ibarat kalau perbankan pimpinan KPK itu adalah direksinya, Dewas itu adalah komisaris. kami hanya menata mengenai keuangannya, tetapi menyangkut hak protokolernya, kami serahkan ke Mensesneg," kata Tjahjo.
Terkait peralihan status pegawai di KPK sendiri, Tjahjo mengaku hingga saat ini masih menunggu KPK sebagai pemilik wewenang hal-hal yang berkaitan dengan rumah tangga di lembaga mereka.
"(Selesai peralihan kepegawaian) jangan tanya ke saya, tanya ke ketua KPK," kata dia.
"Kami hanya siapkan konsepnya, drafnya sudah ada," jelasnya. (tst/vws)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2tannPw
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tjahjo Sebut Gaji Pegawai KPK Tak Berubah Meski Alih Status"
Post a Comment