Keputusan itu diambil DPR melalui rapat paripurna ke-5 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (17/12).
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ibnu Multazam melaporkan beberapa poin strategis terkait pembahasan proses prolegnas 2019-2024 tersebut.Ibnu mengatakan pembahasan mengenai Prolegnas 2020-2024 sudah dibahas antara Baleg DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 4-5 Desember 2019 di Kompleks MPR/DPR.
Dalam rapat itu, Baleg dan pemerintah sudah menyepakati beberapa poin kesepakatan. Salah satu di antaranya, Baleg dan Pemerintah telah menyepakati jumlah RUU Prolegnas 2020-2024 sebanyak 248 RUU.
Selain itu, terdapat 4 RUU warisan atau carry over dengan rincian 3 RUU usulan pemerintah, yaitu RUU Bea Materai, RKUHP, dan RUU Pemasyarakatan. Sementara DPR mengusulkan 1 RUU di-carry over yaitu RUU tentang Minerba.
Tak hanya itu, pemerintah dan Baleg juga sudah menyepakati sebanyak 50 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020.
Setelah mendengar penjelasan Ibnu, Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan sidang Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna soal 248 RUU itu masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
"Sidang dewan terhormat, apakah laporan Baleg terhadap Prolegnas 2020-2024 dapat disetujui? Setuju ya?" Tanya Puan.
"Setuju," sahut seluruh anggota yang hadir.
Puan lalu mengetok palu sidang sebagai tanda disetujuinya Prolegnas 2020-2024.
Diketahui, Baleg DPR dan Menkumham Yasonna Laoly telah menetapkan sebanyak 248 RUU Prolegnas 5 tahun 2020-2024 pada pengambilan keputusan tingkat I pada 5 Desember 2019 lalu. Dari 248 itu sebanyak 50 RUU dimasukkan dalam Prolegnas prioritas Tahun 2020.
Terdapat RUU KontroversialDi antara 248 RUU prioritas lima tahunan itu terdapat beberapa RUU yang mendapat perhatian masyarakat dan dinilai kontroversial belakangan ini.
Rancangan beleid kontroversial tersebut adalah RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtan Siber), dan RUU Pertanahan.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian ada RUU Ibu Kota Negara, RUU Penyadapan, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, dua RUU yang berkaitan dengan Omnibus Law.
Ketua Panja Prolegnas DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka mengatakan ada 4 dari 50 RUU prioritas 2020 yang di-carry over dari periode DPR sebelumnya. Empat rancangan beleid itu adalah RUU Biaya Materai, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba.
Di samping 50 RUU tersebut, terdapat 3 RUU Kumulatif yang akan dibahas dalam Prolegnas pada 2020. Tiga RUU itu adalah tentang Mahkamah Konstitusi, RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan RUU Pengkoperasian.
(rzr/kid)from CNN Indonesia https://ift.tt/2M48SDD
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Tetapkan 248 RUU Prolegnas 2020-2024, 50 Prioritas 2020"
Post a Comment