Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Mekeng akan diperiksa untuk mendalami peran tersangka Samin Tan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk SMT [Samin Tan]. Kami harap yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/12).
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Mekeng untuk mengonfirmasi terkait dengan pemeriksaannya hari ini. Namun belum ada respons.
Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sempat mengeluhkan banyaknya saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK diduga lantaran menunggu jajaran komisioner baru. Diketahui, jajaran komisioner KPK terpilih yang diketuai Firli Bahuri dijadwalkan mulai berkantor 20 Desember 2019 di Gedung Merah Putih KPK.
"Informasi intelijen kami, ada yang menunggu nanti komisioner yang akan datang saja. Jadi sekarang enggak mau. Ada juga begitu, ini kami jujur saja," ujar Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (27/11).
Mekeng diketahui menjadi salah satu yang masuk dalam daftar saksi yang mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah. KPK dalam proses ini tak bisa memaksakan pemanggilan saksi lantaran masih tahap penyelidikan. Penyidik KPK hanya bisa melakukan pemanggilan ulang bagi para saksi yang mangkir dari pemeriksaan.
KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan kepada Mekeng. Pencegahan dilakukan terhitung sejak Selasa, 10 September 2019. Pencegahan dilakukan guna kepentingan penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Dalam kasus ini Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.
Perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I yang menjerat Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.
Dalam fakta persidangan, Mekeng disebut menjadi orang yang memperkenalkan Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih. Kendati sudah menjadi tersangka, sampai saat ini Samin Tan belum juga ditahan oleh KPK.
Samin Tan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (nrk/ain)
from CNN Indonesia https://ift.tt/38bFOna
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Kembali Panggil Mekeng Jadi Saksi Meski Tiga Kali Mangkir"
Post a Comment