Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang belum bisa memastikan apakah pihaknya sudah menerima laporan dari PPATK terkait temuan dugaan pencucian uang tersebut.
"Saya harus cek dulu ya," kata Saut saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (16/12).
Yang pasti, kata Saut, pihaknya akan menindaklanjuti jika sudah menerima hasil temuan itu dari PPATK, terutama untuk mengusut ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya. Menurut dia, sesuai dengan kewenangan KPK, pihaknya masih bergantung pada langkah lanjutan dari PPATK. Karena informasi itu merupakan milik PPATK yang punya wewenang sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) sebagaimana dalam UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Akan didalami seperti apa informasi intelijen PPATK tersebut bisa dikembangkan dan mencari pelaku tipikornya sesuai kewenangan KPK. Itu informasi intelijen (PPATK)," kata Saut.
[Gambas:Video CNN]
Sebagai informasi, PPATK menemukan sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar dalam rekening kasino luar negeri. Temuan itu disampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).
"Jadi menyimpan hasil kejahatan, sesuatu yang diduga hasil kejahatan ke dalam rekeningnya Kasino," kata Badaruddin kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/12).
PPATK menyebut kejahatan ini sebagai modus baru tindak pidana pencucian uang. Selama ini para pelaku menyimpan uang di rekening penyedia jasa keuangan. (mjo/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/38KjBN4
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tunggu PPATK soal Pencucian Uang Kepala Daerah via Kasino"
Post a Comment