Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengklaim tindakan institusinya beralasan.
"Kegiatan ini memang tidak serta merta begitu saja tetapi telah melalui tahapan yang lama dari 2017, kemudian berlangsung terus menerus dan laporan dari DPKP3 (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan) bahwa kawasan tersebut milik Pemkot Bandung," kata Rasdian, saat dihubungi Selasa (17/12).Rasdian menyebutkan proses pengamanan aset pemkot tersebut memiliki dasar hukum. Di antaranya melalui ketentuan Pasal 42 ayat (1) serta ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, jo. ketentuan Pasal 296 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pada ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang beradu dalam penguasaannya.
Warga solidaritas Tamansari melakukan perlawanan saat petugas saat melakukan pengosongan lahan di Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
|
"Salah satunya adalah mengamankan gedung dan aset, satu di antaranya yang ada di Tamansari itu," kata Rasdian.
Sejalan dengan program pembangunan rumah deret Tamansari, pada 14 Juni 2017 Pemerintah Kota Bandung telah melakukan pengamanan hukum atas tanah tersebut dengan mengajukan permohonan sertifikat tanah kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung. Nomor berkas permohonannya ialah 55862/2017. Pihaknya pun telah menyetorkan biaya untuk pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
Lalu, pada 27 November 2017, Kantor Pertanahan Kota Bandung menerbitkan peta bidang tanah yang dimohon sertifikatnya.Pemkot Bandung, kata Rasdian, sudah memberikan surat peringatan bagi warga hingga tiga kali. Surat peringatan pertama keluar pada 30 Juli 2018, surat peringatan kedua pada 13 Agustus 2018, dan surat peringatan ketiga muncul pada 30 Agustus 2018.
"Karena harus segera dibangun rumah deret, tahapan dari awal kita ada musyawarah dan berlangsung cukup lama, upaya hukum juga sudah dilakukan, kita berikan surat peringatan juga. Dan itu setelah surat peringatan ketiga berarti kita tinggal melaksanakan penertiban," ujar dia.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian, Kepala Satpol PP Kota Bandung telah memberikan Surat Pemberitahuan Nomor 300/1890-PPHD/SatpolPP per 9 Desember 2019 yang ditujukan kepada pemilik bangunan di kawasan RW 11 Kelurahan Tamansari. Isinya untuk segera membongkar bangunan dan meninggalkan lokasi.
Rasdian mengaku pihaknya memohon bantuan kepada Polrestabes Bandung untuk melakukan pelaksanaan penertiban bangunan rumah pada Kamis, 12 Desember 2019.
"Mengingat potensi konflik, maka Satpol-PP memohon bantuan dari Polrestabes Bandung. Dari permintaan itu kita rapat teknis terkait mekanisme pelaksanaan dan penertiban aset milik Kota Bandung. Dari rapat tersebut kita tentukan untuk melaksanakan penertiban tanggal 12 Desember 2019," ujarnya.
Rasdian yang memimpin langsung anggotanya melaksanakan apel di dekat PDAM Badaksinga, tak jauh dari lokasi RW 11 Tamansari. Satpol PP pun, kata dia, sudah melaksanakan prosedur standar (SOP) dengan melakukan negosiasi terakhir dengan warga."Kita berada di depan dengan SOP melaksanakan negosiasi terakhir kepada warga yang menolak. Kemudian hampir tiga puluh menit lebih, deadlock, maka kita lakukan upaya paksa. Ada juga sebagian yang dikeluarkan oleh warga dan dibantu DPKP3 (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan) yang menyiapkan segala sesuatunya baik itu kendaraan pengangkut pindahan," katanya.
Awalnya proses relokasi warga berjalan lancar. Bahkan dia menyebutkan pembongkaran bangunan dengan alat berat dan berjalan aman sampai selesai zuhur.
Warga Tamansari menangis histeris saat digusur. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
|
Menurut Rasdian, anggotanya yang dalam keadaan tertekan langsung mundur.
"Kita mundur, kurang lebih jam 14.00. Dengan lemparan yang cukup masif dan di situ juga ada personel kita yang terkena lemparan batu, anggota saya 8 orang ada yang bocor dan tangannya patah," katanya.
Setelah itu, pihaknya melaporkan situasi ke Kapolrestabes Bandung mengingat suasana sudah anarkistis."Dari situlah dengan segala sesuatunya untuk pekerjaan berhenti dulu sampai di situ karena terdapat beberapa lemparan dari berbagai arah. Kemudian Pak Kapolres melakukan imbauan kepada massa jangan berbuat anarkis, akhirnya pak Kapolres menarik satuannya agar pekerjaan dilanjutkan," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga mengaku mengalami tindak kekerasan dari aparat dalam penggusuran itu. Contohnya ada dalam video yang viral di media sosial. Seorang pemuda, yang kemudian diketahui sebagai relawan Solidaritas Tamansari Melawan, terlihat ditangkap dan disodorkan aparat TNI ke kerumunan polisi. Sejumlah oknum polisi mulai memukulinya.
[Gambas:Twitter]
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Willy Hanafi mengecam aksi penggusuran paksa yang dilakukan oleh Satpol PP dan aparat Kepolisian itu. Dia menyebut penggusuran itu tidak sesuai prosedur. Ia pun menyindir langkah itu sebagai ironi setelah dua hari sebelumnya ibu kota Jawa Barat itu mendapat penghargaan kota peduli HAM.
Sejauh ini, 52 polisi diperiksa Propam terkait tindak kekerasan tersebut.
(hyg/arh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2YYXQoj
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kronologi Penggusuran Tamansari Versi Satpol PP Bandung"
Post a Comment