Selain itu, Pemkot Bandung juga sudah memenangkan gugatan yang dilayangkan warga sebelumnya di Mahkamah Agung. Putusan itu sudah inkrah sehingga SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari yang jadi dasar penggusuran sah secara hukum.
Diketahui, Pemkot Bandung sejak 2017 merencanakan untuk membangun proyek rumah deret di kawasan pemukiman warga RW 11 Kelurahan Tamansari tersebut.
Dadang menyatakan pembangunan rumah deret dilakukan Pemkot Bandung dalam upaya menangani kawasan kumuh. Ia mengklaim sebanyak 176 warga telah lama menunggu pembangunan rumah deret tersebut.
"Setelah penertiban ini, kita lakukan pemagaran di batas-batas yang menjadi milik Pemkot Bandung. Kemudian sebelum dilakukan pembangunan harus ada pematangan lahan dulu. Setelah itu baru siap dilakukan pembangunan rumah deret," kata Dadang, Kamis (12/12).
Dadang menerangkan, pelaksanaan pembangunan tahap pertama akan memakan waktu selama enam bulan. Pada Juni 2020 nanti diharapkan sebanyak 200 unit siap dihuni."Ini luas totalnya 6.000 meter persegi yang kita amankan sekarang tahap pertamanya sekitar 3.500 meter persegi untuk 200 unit," ujarnya.
Selain rencana pembangunan rumah deret dengan anggaran sekitar Rp66 miliar, Pemkot Bandung juga akan melakukan penataan di kawasan padat permukiman tersebut.
"Kita mendapat bantuan dari pusat untuk penataan lahannya dari DAK. Kita dapat bantuan melalui program Kotaku untuk penataan kawasannya, sekaligus di samping program pemerintah menyediakan hunian layak memang untuk warga terdampak yang sekarang," katanya.
Lebih lanjut, Dadang mengaku akan mengawasi proses pembangunan agar berjalan tepat waktu. Pasalnya, 176 warga di RW 11 Tamansari yang sudah sepakat menunggu untuk segera menempati rumah deret.
"Tugas kita terus mendorong kontraktor segera menyelesaikan pekerjaan," katanya.
![]() |
"Jadi ada 6 KK (Kepala Keluarga) yang menolak, ada juga 7-8 KK yang setuju, tapi belum sepakat mengenai uang kerohiman dengan kontraktor. Saya kira yang tidak setuju ini komunikasinya di pengadilan, jadi tidak ada pembicaraan bagaimana uang kerohimannya," ucapnya.
Dadang menambahkan, warga yang setuju dengan pembangunan rumah deret nantinya akan tinggal di lokasi tersebut.
"Kalau yang menolak tentu tidak ada hak istimewa seperti yang menginginkan tinggal di sini dengan bangunan rumah deret. Mereka diproses sebagai warga biasa yang mendaftar untuk menempati rumah deret," katanya.
Proses penggusuran itu sendiri sempat ricuh pada awalnya. Pasukan Satpol PP yang mengantar alat berat ke lokasi pemukiman Tamansari itu mendapatkan adangan warga dan simpatisan. Namun, warga tak bisa berbuat banyak karena kalah jumlah. Penggusuran pun dilakukan, sementara warga dibantu para simpatisan mengevakuasi barang-barang dari rumah yang akan dirubuhkan.
Berdasarkan pantauan, suasana di lingkungan RW 11 Tamansari hingga pukul 18.00 WIB telah kondusif usai penggusuran siang tadi. Petugas Satpol PP dan polisi mulai meninggalkan lokasi. Pun demikian dengan alat berat yang dipakai untuk meruntuhkan satu demi satu rumah di Tamansari, Kota Bandung tersebut.
Sebelumnya terkait penggusuran Tamansari di Bandung kemarin, para warga serta pendamping hukumnya menyatakan langkah Pemkot yang ditindaklanjuti Satpol PP itu menyalahi prosedur hukum.Pendamping hukum warga RW 11 Rifki Zulgikar menyatakan saat ini proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. Pasalnya, warga yang masih bertahan sudah menggugat tentang izin lingkungan proyek rumah deret tersebut.
"Izin lingkungannya masih diuji tapi ternyata tindakan-tindakan pengosongan ini sudah dilakukan tanpa ada pemberitahuan yang lebih layak," kata Rifki di lokasi, Kamis (12/12).
"Terus soal prosedur penghancuran bangunan ini akan sejauh mana kita juga tidak tahu. Proses pembongkaran ini jelas merugikan warga," katanya.
Pada 2017, Pemkot Bandung yang kala itu dipimpin Ridwan Kamil (sekarang Gubernur Jawa Barat) merencanakan untuk membangun proyek rumah deret di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut.
Sebagian besar warga ada yang bersedia direlokasi ke Rusunawa Rancacili untuk selanjutnya menunggu dibangunnya rumah deret. Sedangkan sebagian warga masih ada yang memilih bertahan di kawasan tersebut dan sembari melakukan gugatan.
Rifki menjelaskan, masih ada 33 kepala keluarga (KK) yang tinggal di 16 bangunan di kawasan tersebut. Sebelumnya di kawasan Tamansari ada hampir 200 KK.
(hyg/osc)from CNN Indonesia https://ift.tt/2LRjuFP
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkot Bandung Sebut Penggusuran Tamansari Sah Secara Hukum"
Post a Comment