"Polisi sudah memeriksa tersangka dan yang bersangkutan sudah ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/12).
Argo mengatakan Shodiq dijerat dengan beberapa pasal yakni pasal 156 KUHP, pasal 16 KUHP, pasal 310 KUHP, pasal 110 KUHP, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal yang dikenakan menjelaskan tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik."Jadi barang bukti sudah ada, laporan polisi, laporan saksi, video juga karena yang bersangkutan menyiarkan sendiri di channel-nya," katanya.
Kepolisian telah lebih dulu membuat laporan tipe A atas kasus tersebut, sebelum Rabithah Babad Kesultanan Banten melaporkan Shodiq ke Bareskrim Polri.
Laporan tipe A itu teregister dengan nomor laporan LP/A/1019/XII/2019/BARESKRIM tanggal 4 Desember 2019.
Laporan tersebut juga menjadi dasar pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Shodiq.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan ceramah Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas viral di media sosial. Video itu bersumber dari channel YouTube 'Chanel Habib Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas' yang diunggah pada 30 November 2019.
[Gambas:Video CNN]
Saat itu, Ja'far tengah menceritakan kisah Nabi Musa AS versi Islam. Ia mengatakan ada murid dari Nabi Musa AS yang diubah Allah SWT menjadi babi. Alasannya, kata Ja'far, karena menjual agama untuk duniawi. Ia pun mencontohkannya dengan ustaz bayaran zaman sekarang.
Terkait hal itu, Ma'ruf Amin mengaku telah memaafkan pernyataan yang dibuat Shodiq. (psp/wis)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2s2na0g
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tahan Jafar Shodiq Tersangka Penghinaan Ma'ruf Amin"
Post a Comment