Search

Putusan Sela, Hakim Lanjutkan Perkara Korupsi dan TPPU Wawan

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan untuk melanjutkan perkara korupsi dan pencucian uang yang menjerat Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

"Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan 31 Oktober 2019 sebagai dasar pemeriksaan untuk mengadili perkara dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani dalam sidang putusan sela, Kamis (5/12).


Dalam pertimbangan hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum dinilai cermat, jelas, dan lengkap karena telah menyebutkan locus delicti dan tempus delicti atau tempat dan lokasi kejadian perkara. Selain itu, semua delik pidana yang didakwakan juga telah dijelaskan dengan cermat satu per satu.

"Semua delik yang didakwakan kepada terdakwa disebutkan secara lengkap dan jelas sehingga secara materiil dakwaan telah memenuhi," katanya.

Sementara sejumlah pokok eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Wawan, menurut hakim tak relevan sebagai materi eksepsi. Dalam pertimbangan hakim, poin-poin keberatan yang disampaikan dalam eksepsi harus diperiksa lebih lanjut dalam sidang pembuktian.

"Menimbang bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi dan keberatan terdakwa masuk hukum pembuktian, sehingga menurut majelis tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat diterima," ucap hakim.


Dalam perkara ini, Wawan didakwa korupsi pengadaan alkes rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P 2012.

Wawan didakwa bersama kakak kandungnya, Ratu Atut Chosiyah yang juga mantan Gubernur Banten dua periode 2007-2012 dan 2012-2017.

Selain korupsi, Wawan juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan memperoleh triliunan rupiah dari proyek-proyek di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Banten.


[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/353A8JK
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Putusan Sela, Hakim Lanjutkan Perkara Korupsi dan TPPU Wawan"

Post a Comment

Powered by Blogger.