Ketua Umum Rabithah Alawiyah Zen Bin Smith mengatakan habib adalah gelar kehormatan untuk orang yang punya kapasitas keilmuan dan akhlak yang tinggi.
"Dia kurang akhlak dan dalam ceramahnya tidak berdasarkan keilmuan. Ini bukan habib tapi sayyid yang perlu pendidikan akhlak," kata Zen dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (6/12).
Zen berpendapat melecehkan orang lain adalah perbuatan yang sama sekali jauh dari ajaran Islam. Dia menuturkan Islam mengajarkan untuk menjaga martabat diri dan orang lain.
Dia juga berpendapat ucapan Jafar tidak mencerminkan seorang pendakwah. Sebab menurutnya orang yang mencela kehormatan orang lain tidak pantas menyandang gelar kehormatan sebagai seorang pendakwah.
Zen juga menyampaikan pihaknya mendukung aparat penegak hukum memproses kasus Jafar. Namun ia meminta kepolisian tidak mengesampingkan hak Jafar sebagai warga negara.
"Ini agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berujar di muka publik demi ketertiban dan kenyamanan hidup bersama," ucap dia.
Sebelumnya, Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas melontarkan hinaan terhadap Ma'ruf dalam sebuah ceramah yang terekam dalam sebuah video. Video itu diunggah kanal YouTube 'Chanel habib ja'far shodiq bin sholeh alattas' pada 30 November 2019 dan viral di media sosial.
Dalam video itu, Ja'far menceritakan kisah Nabi Musa AS versi Islam. Ia mengatakan ada murid dari Nabi Musa AS yang diubah Allah SWT menjadi babi. Alasannya, kata Ja'far, karena menjual agama untuk duniawi. Ia pun mencontohkannya dengan ustaz bayaran zaman sekarang.
"Berarti ustaz-ustaz bayaran apa? [dijawab oleh jemaah: 'babi']. Saya tanya Ma'ruf Amin babi bukan? [riuh jawaban jemaah: babi]. Babi bukan? [riuh jawaban jemaah: babi]. Babi lah," kata Ja'far.
Ma'ruf sebenarnya telah memaafkan pernyataan itu. Namun Rabithah Babad Kesultanan Banten membawa kasus itu ke Bareskrim Mabes Polri dan diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM bertanggal 5 Desember.
Ja'far juga sudah ditangkap kepolisian di kediamannya yang beralamat di Cimanggis, Depok, Rabu (4/12) dini hari. Keesokan harinya, Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar mengamini bahwa Shodiq telah menjadi tersangka dengan jeratan pasal 110 ayat 2 angka 1 jo pasal 107 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal ini diketahui bukan terkait dengan penghinaan namun terkait makar. (dhf/ain)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2YjOnHU
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rabithah Alawiyah: Jafar Shodiq Perlu Pendidikan Akhlak"
Post a Comment