Search

Sidang Praperadilan Surya Anta Cs Masuk Agenda Pembuktian

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan aktivis Papua, Surya Anta, Kamis (5/12). Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari Polda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang.

Seperti diketahui, Surya Anta mengajukan praperadilan usai penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polda Metro dalam kasus dugaan makar. Pantauan CNNIndonesia.com, sidang yang sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, molor hingga satu jam setengah.

Sebelumnya, Kasubid Bantuan Hukum Polda Metro Jara, AKBP Nova Irone Surente optimistis pengajuan praperadilan yang diajukan Surya Anta tak akan dikabulkan. Sebab pada sidang sebelumnya, polisi menilai saksi dan ahli yang dibawa Surya Anta justru memberikan kesaksian yang memberatkan.


"Justru memperkuat tindakan yang dilakukan penyidik polri sudah sesuai prosedur hukum," kata Nova yang menjadi utusan kepolisian, kemarin.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (4/12), salah seorang saksi fakta Jubilda Kaciana menjelaskan bahwa dirinya melihat seorang pria saat belasan polisi melakukan penangkapan di asrama Lani Jaya, Depok. Kendati demikian, Ia menuturkan tidak mengetahui pasti apakah pria tersebut merupakan perwakilan daerah seperti RT/RW yang menjadi saksi penangkapan.

Masih dalam sidang kemarin, dihadirkan sebagai ahli, Dosen Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut prosedur penangkapan yang dilakukan kepada Surya Anta tetap sah. Meskipun, Fickar menyebut penangkapan yang hanya berselang dua hari setelah menerima laporan pengibaran bintang kejora, bukan hal biasa.

"Kalau ditanya keabsahan [itu] tetap sah. Tapi apakah itu biasa, menurut saya menjadi tidak biasa," kata Fickar.

[Gambas:Video CNN]

Seperti diberitakan sebelumnya, tertanggal 22 Oktober 2019, kuasa hukum Surya Anta dan lima aktivis Papua mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Tim Advokasi Papua menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka makar.

Praperadilan ini adalah imbas dari penangkapan terhadap sejumlah aktivis Papua. Mereka ditangkap setelah menggelar demo di depan Istana Kepresidenan sambil mengibarkan bendera bintang kejora, 28 Agustus lalu. (mjo/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2LptHcf
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sidang Praperadilan Surya Anta Cs Masuk Agenda Pembuktian"

Post a Comment

Powered by Blogger.