
"Yang paling penting saya kira di proses pembahasan di dewan, kemudian mendengarkan seluruh aspirasi pakar agar tujuan hukuman yakni memberikan pendidikan, efek jera, dan memperbaiki sistem bisa berjalan, sehingga sebenarnya, apa pun bentuknya itu bisa dilaksanakan," katanya, di Semarang, Selasa (10/12), dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka wacana penerapan hukuman mati saat berdialog dengan siswa SMKN 57 Jakarta dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia 2019.Menurutnya, penerapan sanksi itu memungkinkan selama rakyat berkehendak. Terlebih, pemidanaan jenis ini pun sebenarnya sudah ada di UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk jenis kejahatan tertentu, seperti korupsi dana bencana alam.
Ganjar, yang beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP oleh KPK, melanjutkan bahwa wacana hukuman mati bagi koruptor bukanlah hal baru. Selain itu, kata Ganjar, hukuman mati bagi koruptor sudah ada dalam UU Tipikor, tapi selama ini belum pernah diterapkan.
[Gambas:Video CNN]
Terkait dengan rencana penerapan hukuman mati bagi koruptor tersebut, Ganjar mengungkapkan masih banyak perbedaan pendapat. Selain pihak yang mendorong karena sudah jengkel dengan koruptor, dia menyebut ada pihak yang menolak, misalnya, karena terkait hak asasi manusia (HAM). Ada pula yang menyarankan sanksi pemiskinan koruptor demi efek jera.
Ganjar berharap dalam penentuan keputusan, penerapan hukuman mati bagi koruptor bisa melibatkan banyak pihak seperti pakar, budayawan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
"Agar kemudian efek jeranya bisa diberikan, sekaligus pendidikan dan perbaikan sistem bisa berjalan," ujarnya, yang merupakan mantan Anggota Komisi II DPR itu.
(Antara/arh)from CNN Indonesia https://ift.tt/36kRtyd
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Hukuman Mati Koruptor, Ganjar Sebut Kuncinya di Dewan"
Post a Comment