Search

Suap Perkara, KPK Periksa Eks Sekretaris MA Nurhadi

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, Jumat (20/12).

Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi bagi Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara perdata di MA.


"Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka HS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.

Penyidik KPK, kata Febri, juga menjadwalkan pemeriksaan Hiendra sebagai saksi bagi Nurhadi.

KPK diketahui telah menetapkan Nurhadi dan Hiendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di MA. Selain keduanya, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono juga ditetapkan menjadi tersangka.

Nurhadi juga diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar.


Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung 2016 lalu.

Kasus ini terungkap pada 2016 silam. Ketika itu, KPK melakukan OTT yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno.

Pada awal pekan KPK mendalami sejauh mana peran istri Nurhadi, Tin Zuraida dalam kasus tersebut. Rumah Tin dan Nurhadi di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan juga pernah digeledah penyidik KPK terkait kasus dugaan suap PK. Saat penggeledahan itu, Tin diduga merobek-robek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. KPK juga menyita uang Rp1,7 miliar dari sana.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Dody Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 15 Agustus 2016 silam. Dalam sidang itu, Nurhadi bersaksi untuk Doddy.


[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/34HxOqS
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Suap Perkara, KPK Periksa Eks Sekretaris MA Nurhadi"

Post a Comment

Powered by Blogger.