
"Kami akan menyurati lagi Kapolri Pak Idham Aziz yang kebetulan dulu juga ketua tim menyelesaikan masalah ini. Kami akan menagih janji dari Polri dan mengingatkan bapak presiden," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/12).
Pihak kepolisian sebelumnya diberi tenggat oleh Presiden Joko Widodo untuk mengungkap kasus Novel sampai awal Desember 2019 ini. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru yang disampaikan kepolisian.
Ahmad mengatakan, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Jokowi agar mengawasi kinerja tim bentukan Polri untuk mengungkap kasus Novel. "Kita akan segera menyurati karena tempo hari dari rekomendasi Komnas HAM juga ada agar presiden mengawasi tim dari Polri itu," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, dalam penanganan kasus tersebut, Jokowi pun sudah memberi tenggat waktu kepada polri dan tenggat waktu tersebut terus bertambah.
Jokowi pada Kapolri sebelumnya, Jenderal Tito Karnavian memberi tenggat waktu tiga bulan terhitung 19 Juli lalu. Kala itu, Jokowi meminta laporan Tito atas hasil kerja tim teknis yang bekerja usai tim pencari fakta (TPF) bentukan Kapolri memberikan laporan.
TPF yang terdiri atas para pakar di luar kepolisian tersebut dibentuk Tito setelah deras masyarakat sipil menuntut Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.Sementara itu, Tim Teknis yang menindaklanjuti laporan TPF kemudian dipimpin Kepala Bareskrim yang kala itu dipegang Idham Azis.
Ketika Idham naik jabatan menjadi Kapolri, Jokowi memberi tenggat waktu baru yakni hingga awal Desember untuk memberikan laporan.
(psp/sur)from CNN Indonesia https://ift.tt/2RyQc2z
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tagih Kasus Novel, Komnas HAM Akan Surati Kapolri Idham Aziz"
Post a Comment