Search

TGUPP Anies, Antara Polemik Dana dan Transparansi Kinerja

Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara etika harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana kepada dewan dimanapun pos anggarannya.

Untuk mempermudah pemantauan kinerja, penempatan pos anggaran TGUPP di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta dan tak di bawah Anies. Syaratnya, ada transparansi kinerja.

Diberitakan sebelumnya, sebagian Fraksi DPRD DKI menilai keberadaan TGUPP tidak relevan karena menggunakan APBD DKI namun tidak memberikan pertanggungjawaban dana dan kinerja.

DPRD DKI memandang TGUPP hanya untuk kepentingan Anies secara pribadi, bukan bagi masyarakat DKI. Dewan pun meminta anggaran TGUPP dipindahkan ke dana operasional Gubernur DKI.

Selain itu, DPRD DKI menyoroti anggota TGUPP yang rangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas di tujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

DPRD DKI mendorong pengalihan pos anggaran TGUPP dari Bappeda ke dana operasional Gubernur DKI.DPRD DKI mendorong pengalihan pos anggaran TGUPP dari Bappeda ke dana operasional Gubernur DKI. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Puncaknya, Ketua Badan Anggaran DPRD DKI sekaligus Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengesahkan anggaran hanya untuk 50 anggota TGUPP, dari yang sebelumnya diusulkan untuk 67 anggota senilai Rp19,8 miliar.

Dalam program Mata Najwa, Ketua TGUPP Amin Subekti mengibaratkan TGUPP sebagai asisten pelatih kepala dalam tim sepakbola. Ukuran kinerjanya pun bisa dilihat dari program-program Anies yang sudah 'gol'.

"Kinerja kita diukur dari gol yang terjadi," kata Amin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran TGUPP mengalami kecenderungan peningkatan sejak pembentukannya pada 2017. Pada APBD 2017, anggarannya Rp 1,69 miliar. Jumlah itu turun jadi Rp1 miliar dalam APBD-Perubahan 2017.

Anggaran TGUPP lantas meroket pada APBD DKI 2018 ke angka Rp19,8 miliar. Pada APBD-P DKI 2018, anggarannya dikoreksi menjadi Rp 16,2 miliar. Di APBD DKI 2019, TGUPP meraup 19,8 miliar, yang kemudian direvisi dalam APBD-P DKI 2019 menjadi Rp 18,99 miliar.

Pengamat administrasi publik Yogi Suprayogi Sugandi menuturkan TGUPP secara etika harus mempertanggungjawabkan kinerjanya dan penggunaan dananya kepada DPRD DKI karena mendapat dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

TGUPPFoto: CNN Indonesia/Fajrian
Jika tidak berkenan, Yogi menyarankan Anies tidak membentuk TGUPP melainkan cukup mengangkat staf ahli atau staf khusus.

"Secara etika anggaran itu seharusnya mereka bertanggungjawab kepada anggota dewan. Kenapa? Dewan kan sudah ketok palu untuk kebutuhan mereka. Ini etika saja sebenarnya," ujarnya, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/12).

Dia pun meminta Anies untuk mempertegas soal status anggota TGUPP DKI, antara aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai kontrak. Hal ini untuk mengantisipasi rangkap jabatan dan pertanggungjawaban kerja.

"Ini kan mohon maaf [anggota TGUPP] banyak yang berprofesi lain, kerja juga di situ. Jadi tidak full time, sambilan. Padahal gajinya besar-besar," cetus pengajar di Universitas Padjadjaran ini.

Terkait hal itu, Yogi menyarankan Kementerian Dalam Negeri untuk mengkaji ulang aturan TGUPP. Perlu ada penegasan bagi anggota TGUPP berikut dengan gajinya. Dia melihat besaran gaji TGUPP menimbulkan kecemburuan.

Senada, pengamat administrasi publik di Universitas Indonesia Defny Holidin menuturkan TGUPP sejatinya harus melaporkan hasil kinerjanya dan penggunaan dananya kepada DPRD DKI dimanapun pos anggarannya.

Salah satu anggota TGUPP Bambang Widjojanto, pernah merangkap jadi pengacara Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres di MK.Salah satu anggota TGUPP Bambang Widjojanto (kanan), pernah merangkap jadi pengacara Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres di MK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"Terlepas dari penempatan beban anggarannya di pos operasional gubernur ataupun disematkan pada organisasi perangkat daerah (OPD), keduanya mesti dipertanggungjawabkan sesuai tujuan dan pencapaian kinerjanya," ujar Defny kepada CNNIndonesia.com.

Struktur Organisasi

Defny menuturkan TGUPP sebetulnya merupakan struktur organik, bukan struktur mekanis seperti halnya OPD maupun Kantor Staf Presiden (KSP). Keberadaannya pun tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Namun, kata dia, TGUPP merupakan entitas yang bekerja secara fungsional dan keberadaannya sah, seperti yang diterapkan juga oleh Pelaksana Tugas Gubernur DKI yang juga mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono.

"TGUPP secara organisasi bekerja secara ad hoc tanpa struktur kelembagaan tertentu, kecuali yang masuk ke dalam diskresi kepala daerah," ujarnya.

Kinerja TGUPP, lanjut dia, dapat dilihat dari keluaran atau output produk masukan kebijakan dan strategi yang disampaikan kepada kepala daerah dan kepala OPD.

"Jika TGUPP secara keseluruhan atau tim di dalamnya bekerja bersama Bappeda, misalnya kinerja TGUPP atau timnya dapat ditinjau dari output kinerja Bappeda sesuai tujuan awal mereka ditugaskan," ujar Defny.

[Gambas:Video CNN]
Soal pos anggaran, Defny menyarankan TGUPP sebaiknya melekat ke OPD. Jika dananya berasal dari operasional Anies, Defny menyebut ada sejumlah kekurangan. Pertama, kerja tim tersebut akan masuk ke dalam kalkulasi kinerja gubernur. Hal itu akan menyulitkan penilaian kinerja riil TGUPP.

Kedua, kata dia, ada potensi TGUPP menjadi lapisan baru antara gubernur dan OPD sehingga justru menambah jalur birokrasi dan memperlambat koordinasi vertikal.

"Dengan peralihan locus anggaran ke pos OPD terkait dan ditambah dengan diferensiasi tim dalam TGUPP, konsekuensinya justru dua hal yang lebih positif. Pertama, lebih akuntabel; kinerja riil OPD akan bisa dimonitor, dievaluasi, dan diukur secara riil pada output dan outcome urusan yang ditangani OPD terkait, misalnya Bappeda," ujarnya.

"Kedua, TGUPP dapat berperan menjembatani koordinasi antar OPD yang selama ini terkesan terperangkap dalam kerja silo. Bentuk hybrid ini sangat penting, dibutuhkan Jakarta jika hendak bekerja lebih cepat," imbuh Defny.

Ia menambahkan Anies perlu memperjelas jalur koordinasi dan pola komunikasi antara TGUPP dengan OPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DKI.

"Gubernur juga harus berani menindak TGUPP yang nakal sekaligus memberikan sanksi atas target kinerja yang tak tercapai. Bentuk sanksi ini bisa dalam bentuk teguran hingga penggantian komposisi orang dalam TGUPP," ujarnya.

(jps/arh)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2skTqMf
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "TGUPP Anies, Antara Polemik Dana dan Transparansi Kinerja"

Post a Comment

Powered by Blogger.