Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UGM Muhammad Atiatul Muqtadir mengatakan sejak akhir tahun lalu aturan soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual itu terus diperjuangkan.
Karena tak kunjung disahkan, hari ini, Atiatul atau kerap disapa Fathur mencuitkan di kegundahannya di akun twitternya dengan tagar #UGMBohongLagi
Tuntutan ini juga diungkapkan di media sosial lewat tagar yang paling banyak diperbincangkan banyak warganet alias trending topic pada Selasa (17/12) siang, #UGMBohongLagi. Tercatat, 11.500 akun berkicau soal tagar itu. "Perjuangan sistem [PPKS] ini sudah lama. Ini dari akhir tahun [lalu] sudah ada tim, dari tim sudah ada draf. Drafnya sudah dikasih sudah lama," kata Fathur saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).
Peraturan PPKS itu, lanjutnya, akan mengatur sisi preventif sampai rehabilitasi untuk penanganan kasus pelecehan seksual di kemudian hari.
"Kita bicara tentang aksi-aksi sosialisasi, pendidikan, bagaimana melakukan pencegahan terhadap kejadian itu [kekerasan seksual]. Kemudian bicara tentang pembentukan tim khusus atau unit khusus yang menangani kasus-kasus itu," urainya.
[Gambas:Twitter]
Fathur mengatakan sebenarnya ia tidak ingin mengungkit lagi kasus pemerkosaan yang dialami mahasiswi UGM tahun 2017. Namun, tuntutan soal pengesahan peraturan PPKS itu memang berangkat dari masalah tersebut.
Kasus pemerkosaan itu sendiri diselesaikan lewat jalur damai antara pelaku, korban, dan universitas. Sejak kasus itu, mahasiswa mulai menuntut pemberlakuan sistem yang dapat menghindari kasus serupa.
Terakhir, mahasiswa melakukan aksi pada 13 November bertajuk 'Aksi Menggugat Gadjah Mada'. Dalam aksi tersebut ada 7 tuntutan yang disuarakan, salah satunya soal tuntutan pengesahan peraturan itu.
Dari aksi itu pun mahasiswa mendapatkan janji dari pihak rektorat bahwa peraturan PPKS akan segera disahkan dalam waktu sebulan ke depan. Artinya, kata Fathur, pengesahan itu paling lambat dilakukan tanggal 13 Desember 2019. Namun, hingga kini belum ada gelagat peraturan PPKS akan disahkan."Terlalu banyak alasan yang menurut kita sudah berlarut-larut. Karena kita bukan menuntut peraturan ini kemarin. Kita sudah memperjuangkan lama dari satu tahun yang lalu bahkan," tuturnya.
Fathur mengatakan pada Februari lalu draf peraturan PPKS, yang disusun oleh tim khusus dan melibatkan mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), diserahkan pada pihak UGM.
[Gambas:Video CNN]
"Tapi mahasiswa ini yang mendesak terus selalu diulur-ulur [oleh pihak kampus]. Dan kita enggak tahu alasan jelasnya kenapa dari bulan Mei dari Desember, akhirnya baru masuk di senat akademik tanggal 9 Desember. Selama ini kemana aja? [Penjelasan soal proses] apa yang dilakukan itu enggak ada," tuturnya.
Baginya, PPKS diharapkan dapat membuka kasus kekerasan seksual yang belum terungkap serta bisa menjadi jaminan keamanan untuk mahasiswa.
"Kasus kekerasan seksual itu seperti puncak gunung es. Yang diketahui itu lebih sedikit dibanding yang diketahui. Ada ratusan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Dan memang banyak yang tidak terpublikasikan. Dan bahkan korban yang tidak mau bersuara, karena tidak dijamin keamanannya," tambahnya.
Hingga berita dibuat, pihak UGM belum merespons konfirmasi CNNIndonesia.com terkait perkara ini. Humas UGM belum menjawab panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirim.Sebelumnya, kasus kekerasan seksual terjadi pada mahasiswi Agni (nama samaran) yang dilakukan oleh mahasiswa HS dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku 2017. Kasus yang dipublikasikan oleh Pers Mahasiswa Balairung ini kemudian berakhir lewat jalur kekeluargaan meski polisi sudah turun tangan.
(fey/arh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2S1JwKf
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "#UGMBohongLagi dan Janji Tak Tunai Aturan Kekerasan Seksual"
Post a Comment