Search

Dewan Pengawas dan Segudang Curiga Intervensi pada KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). UU KPK ini tinggal disahkan Jokowi dengan menandatangani aturan baru tersebut.

Namun, perombakan UU KPK ini dianggap banyak menerbitkan masalah. Salah satunya terkait pembentukan dewan pengawas KPK.

Jokowi setuju dengan keberadaan dewan pengawas. Presiden terpilih dalam Pilpres 2019 itu menyebut dewan pengawas perlu ada untuk mencegah penyalahgunaan wewenang lembaga antikorupsi.

Jokowi tak merinci tugas-tugas dari dewan pengawas. Ia hanya mengatakan dewan ini akan diisi tokoh masyarakat, akademisi, aktivis antikorupsi, bukan oleh politikus, birokrat, atau penegak hukum aktif.

Melihat draf UU KPK yang sudah disepakati DPR dan pemerintah, dewan pengawas diatur dalam diatur dalam BAB VA.

Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G. Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.

Tugas lain dewan pengawas yang tertuang dalam draf perubahan, antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.

Dewan pengawas terdiri lima anggota, dengan seorang merangkap sebagai ketua. Mereka diangkat dan ditetapkan oleh presiden melalui seleksi yang dilakukan panitia. Presiden juga yang membentuk panitia seleksi anggota dewan.

Berbeda dengan tata cara pemilihan pimpinan KPK. Presiden tak perlu mengirimkan nama-nama calon anggota dewan pengawas untuk dipilih DPR, tetapi hanya sebatas konsultasi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai keberadaan dewan pengawas KPK tergolong aneh lantaran memiliki kewenangan yudisial. Misalnya, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan.

"Sesuatu yang aneh secara sistemik karena dewas (dewan pengawas) bukan aparatur penegak hukum," kata Ficar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/9).

Ficar menyebut keberadaan dewan pengawas ini justru bakal membuat KPK menjadi lembaga yang tidak independen. Tentu karena Presiden memiliki peran besar dalam menentukan anggota dewan pengawas yang memiliki banyak wewenang.

Ditambah, dalam UU KPK yang baru, wewenang komisioner KPK sebagai penyidik dan penuntut umum dicabut. Hal itu bisa membuat KPK menjadi lemah karena wewenang komisioner semakin terbatas.

"Karena aktivitas sebagai penegak hukumnya dibatasi dengan kontrol dewas sebagai kepanjangan tangan presiden," ujarnya.

KPK dianggap sejumlah pihak bakal melemah setelah RUU KPK yang baru telah disahkan oleh DPRKPK dianggap sejumlah pihak bakal melemah setelah RUU KPK yang baru telah disahkan oleh DPR (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Menurut Ficar, keberadaan dewan pengawas ini juga kemungkinan besar bakal membuat kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) hilang lantaran penyadapan harus menunggu izin.

Ia pun khawatir terjadi potensi tebang pilih dalam menjerat tersangka dengan latar belakang penyelenggara negara dari partai tertentu. Terutama partai yang berseberangan dengan pemerintah lantaran kewenangan yang besar dari dewan pengawas.

"Karena itu mungkin tidak akan lagi ada OTT seperti dulu, karena kontrol dewas (dewan pengawas) akan ketat," tuturnya.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan tugas dewan pengawas mestinya hanya mengawasi kinerja dan prosedur etik pimpinan atau pegawai KPK yang melakukan pelanggaran

Dewan pengawas, kata Boyamin, tidak perlu masuk dalam teknis penanganan perkara, seperti memberikan izin untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Ia menilai keberadaan dewan pengawas hanya mengambil peran pimpinan dan mengkerdilkan lembaga antikorupsi. Bahkan, Boyamin menyebut dewan pengawas menjadi 'organ' Jokowi di KPK.

"Tujuan dewan pengawas jelas mengerdilkan KPK apalagi penunjukkan dewas (dewan pengawas) hanya oleh presiden. Dewan pengawas 'organnya' presiden (Jokowi) di KPK," kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memandang pemerintah maupun DPR memiliki logika keliru dengan membentuk dewan pengawas bagi KPK. Menurutnya, lembaga independen seperti KPK tak mengenal ada suatu kelembagaan dewan pengawas.

"Akan tetapi lebih ke membangun sistem pengawasan KPK. Selama ini sistem pengawasan KPK sudah berjalan, dalam konteks mereka membentuk Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat," ujarnya.

Bicara soal pengawasan, kata Kurnia, dalam undang-undang KPK yang lama, lembaga antikorupsi itu sudah diawasi oleh DPR lewat rapat dengar pendapat, BPK dalam sisi penggunaan anggaran, serta laporan berkala kepada presiden maupun masyarakat.

Kurnia menilai kewenangan dewan pengawas juga sudah seperti pimpinan KPK saat ini, yakni memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Menurutnya, keberadaan dewan pengawas ini bisa berpotensi 'abuse of power' karena mengambil alih kewenangan pimpinan KPK.

"Selain dari itu dengan dewan pengawas diangkat oleh presiden ini menunjukkan ada upaya ingin mengintervensi proses penegakan hukum," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (bmw)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2M9rql2
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dewan Pengawas dan Segudang Curiga Intervensi pada KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.