Namun, perombakan UU KPK ini dianggap banyak menerbitkan masalah. Salah satunya terkait pembentukan dewan pengawas KPK.
Jokowi setuju dengan keberadaan dewan pengawas. Presiden terpilih dalam Pilpres 2019 itu menyebut dewan pengawas perlu ada untuk mencegah penyalahgunaan wewenang lembaga antikorupsi.
Jokowi tak merinci tugas-tugas dari dewan pengawas. Ia hanya mengatakan dewan ini akan diisi tokoh masyarakat, akademisi, aktivis antikorupsi, bukan oleh politikus, birokrat, atau penegak hukum aktif.
Melihat draf UU KPK yang sudah disepakati DPR dan pemerintah, dewan pengawas diatur dalam diatur dalam BAB VA.
Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G. Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.
Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.
Dewan pengawas terdiri lima anggota, dengan seorang merangkap sebagai ketua. Mereka diangkat dan ditetapkan oleh presiden melalui seleksi yang dilakukan panitia. Presiden juga yang membentuk panitia seleksi anggota dewan.
Berbeda dengan tata cara pemilihan pimpinan KPK. Presiden tak perlu mengirimkan nama-nama calon anggota dewan pengawas untuk dipilih DPR, tetapi hanya sebatas konsultasi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai keberadaan dewan pengawas KPK tergolong aneh lantaran memiliki kewenangan yudisial. Misalnya, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan.
"Sesuatu yang aneh secara sistemik karena dewas (dewan pengawas) bukan aparatur penegak hukum," kata Ficar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/9).
Ficar menyebut keberadaan dewan pengawas ini justru bakal membuat KPK menjadi lembaga yang tidak independen. Tentu karena Presiden memiliki peran besar dalam menentukan anggota dewan pengawas yang memiliki banyak wewenang.
"Karena aktivitas sebagai penegak hukumnya dibatasi dengan kontrol dewas sebagai kepanjangan tangan presiden," ujarnya.
![]() |
Ia pun khawatir terjadi potensi tebang pilih dalam menjerat tersangka dengan latar belakang penyelenggara negara dari partai tertentu. Terutama partai yang berseberangan dengan pemerintah lantaran kewenangan yang besar dari dewan pengawas.
"Karena itu mungkin tidak akan lagi ada OTT seperti dulu, karena kontrol dewas (dewan pengawas) akan ketat," tuturnya.
Dewan pengawas, kata Boyamin, tidak perlu masuk dalam teknis penanganan perkara, seperti memberikan izin untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ia menilai keberadaan dewan pengawas hanya mengambil peran pimpinan dan mengkerdilkan lembaga antikorupsi. Bahkan, Boyamin menyebut dewan pengawas menjadi 'organ' Jokowi di KPK.
"Tujuan dewan pengawas jelas mengerdilkan KPK apalagi penunjukkan dewas (dewan pengawas) hanya oleh presiden. Dewan pengawas 'organnya' presiden (Jokowi) di KPK," kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com.
"Akan tetapi lebih ke membangun sistem pengawasan KPK. Selama ini sistem pengawasan KPK sudah berjalan, dalam konteks mereka membentuk Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat," ujarnya.
Bicara soal pengawasan, kata Kurnia, dalam undang-undang KPK yang lama, lembaga antikorupsi itu sudah diawasi oleh DPR lewat rapat dengar pendapat, BPK dalam sisi penggunaan anggaran, serta laporan berkala kepada presiden maupun masyarakat.
Kurnia menilai kewenangan dewan pengawas juga sudah seperti pimpinan KPK saat ini, yakni memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Menurutnya, keberadaan dewan pengawas ini bisa berpotensi 'abuse of power' karena mengambil alih kewenangan pimpinan KPK.
"Selain dari itu dengan dewan pengawas diangkat oleh presiden ini menunjukkan ada upaya ingin mengintervensi proses penegakan hukum," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (bmw)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2M9rql2
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dewan Pengawas dan Segudang Curiga Intervensi pada KPK"
Post a Comment