Janji setia ini sebelumnya ditandatangani FPI terkait perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Agama yang direkomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Tidak yakin saya (FPI bisa setia)," ujar Palti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (28/11).
Hal diutarakan Palti tak lepas dari kelakuan buruk FPI di masa lalu. Palti tak lupa saat puluhan orang berjubah putih dengan label FPI mengadang jemaat gereja HKBP Filadelfia, Bekasi pada 2012 silam. FPI juga berdemo dengan pengeras suara hingga mengganggu para jemaat yang saat itu tengah berdoa.
Palti mengatakan FPI harus menunjukkan kesungguhan jika mereka memang setia dengan Pancasila dan NKRI.
"Mereka harus mematuhi segala peraturan UU yang ada di Indonesia," katanya.
Meski pernah memiliki pengalaman buruk dengan FPI, Palti tak keberatan apabila pemerintah menerbitkan perpanjangan SKT FPI. Menurutnya, perpanjangan izin itu merupakan bagian dari hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi
|
[Gambas:Video CNN]
Namun ia menekankan bahwa FPI harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. Jika mereka melakukan tindakan di luar UU, maka pemerintah mestinya tak segan untuk menghukum. Ia mengaku kecewa dengan sikap pemerintah selama ini yang terkesan membiarkan tindakan-tindakan melanggar hukum yang dilakukan FPI.
"Saya setuju FPI diberi izin kalau dia sesuai UU. Tapi kalau tidak ya harus dihukum. Misal Habib Rizieq (imam besar FPI) melakukan tindakan kriminal ya harus dihukum, FPI-nya melanggar hukum ya harus dihukum, itu yang tidak terjadi selama ini," ucap Palti.
Adapun, Palti mengingatkan agar FPI tetap bekerja sesuai tugas dan kewenangannya jika nanti perpanjangan SKT telah diterbitkan pemerintah. Palti meminta agar FPI tak menimbulkan kegaduhan dengan 'mengusik' kegiatan agama lain seperti yang pernah dilakukan pada jemaat HKBP Filadelfia."FPI kan kelompok bela Islam, yang dibela ya Islam saja. Tidak usah urusi agama lain, orang lain. Islamnya saja yang dibela, dibina," tuturnya.
Senada, salah satu jemaat Ahmadiyah Kuningan, Jawa Barat, Nurhalim mengatakan FPI harus mampu membuktikan bahwa mereka cinta FPI dan NKRI. Hal itu, menurutnya, dapat ditunjukkan dengan tidak bertindak anarkis dan menyerang kelompok lain dengan sebutan sesat atau kafir.
Selama ini Ahmadiyah diketahui menjadi salah satu kelompok yang diserang oleh FPI. Di Kuningan sendiri, massa FPI pernah menuntut pencabutan e-KTP yang diberikan pada ribuan warga kelompok Ahmadiyah.
"Mereka menggebrak meja saat pembagian KTP bagi warga Ahmadiyah. Masa ormas sikapnya begitu?" tuturnya.
Oleh karena itu, Nurhalim menilai, FPI harus mampu menunjukkan perubahan sikap jika nanti mendapat perpanjangan SKT. Hal itu, kata dia, tak bisa dijamin dari sekadar surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani.
"Kalau SKT hanya tulisan saja buat apa, tapi kalau mau berubah hebat. Tidak berbuat anarkis, tidak mengatakan kelompok lain sesat, kafir," ucapnya.
Selain itu, lanjut Nurhalim, perlu ketegasan dari pemerintah jika FPI melakukan tindakan melanggar hukum. Sebab selama ini tak ada sanksi atau tindakan yang berarti jika ada tindakan melanggar hukum yang dilakukan FPI.
"Perpanjangan (izin) itu tergantung pejabat pemerintah yang baru. Tapi kalau diberi izin mereka harus berani menindak jika memang ada pelanggaran," katanya.
Kementerian Agama sebelumnya meminta FPI untuk menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila. Nantinya, surat itu akan dikirim ke Kemendagri agar SKT FPI sebagai ormas dapat diperpanjang.
Namun pihak FPI menegaskan bahwa surat pernyataan setia pada Pancasila di atas meterai bukan hal baru. Surat itu merupakan syarat yang diterapkan sejak lama jika ormas ingin mendapat SKT dari pemerintah.
from CNN Indonesia https://ift.tt/37Xu07O
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cerita Korban Menolak Lupa Kekerasan FPI di Masa Lalu"
Post a Comment