Direktur Riset dan Kampanye Hutan Kita Institute (HaKI) Adiosyafri mengatakan rencana jalan khusus tersebut dipastikan akan mengganggu habitat satwa liar di Hutan Harapan. Jalan tersebut dibangun dengan membelah hutan yang masih tinggi keanekaragaman hayatinya. Selain itu, pembangunan juga akan menambah konflik harimau dengan masyarakat yang saat ini tengah marak terjadi di Sumsel.
"Jalan itu juga akan mengganggu jalur jelajah dari satwa-satwa dilindungi tersebut. Jadi akan sangat menimbulkan potensi konflik satwa dengan manusia," ujar Adios, Senin (16/12).
Berdasarkan data miliknya, terdapat 29 ekor harimau Sumatera yang berada di kawasan tersebut. Selain harimau dan gajah Sumatera, kawasan Hutan Harapan merupakan habitat dari tapir, kera owa ungko, anjing hutan, trenggiling dan 307 jenis burung serta tumbuhan endemis di ekosistem tersebut.
Terbukanya akses ke hutan yang masih perawan tersebut juga akan memicu perambahan dan pembalakan ilegal di hutan tropis dataran rendah yang tersisa sedikit di Pulau Sumatera tersebut.
"Dari 307 jenis burung itu, 66 di antaranya terancam punah. Akan semakin terancam kalau pembangunan jalan batu bara dilanjutkan. Serta 228 keluarga Batin Sembilan yang bergantung kepada hutan untuk hidup akan kehilangan penghidupannya," ujar dia.
Oleh karena itu, HaKI bersama 30 lembaga swadaya masyarakat dan pecinta alam yang tergabung dalam Koalisi Anti Perusakan Hutan Sumsel mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan rencana pembangunan jalan khusus angkutan batu bara tersebut.
Pihaknya menduga penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan yang mulai berlaku 24 April 2019 diterbitkan untuk memudahkan PT MBJ mendapatkan izin dari KLHK untuk membangun jalan khusus angkutan batubara tersebut.
Warga pasang jebakan cegah serangan harimau susulan di Sumatera. (CNN Indonesia/Hafidz)
|
"Kami curiga kehadiran Permen P.7/2019 yang baru ini diterbitkan hanya untuk mengakomodasi agar bisa membangun jalan khusus angkutan batu bara melewati Hutan Harapan," ujar Ali.
Pada pasal 12 ayat (1) huruf a Permen LHK P.27 tahun 2018 tercantum, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan mineral dan batu bara tidak diberikan pada kawasan hutan produksi yang dibebani izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) dalam hutan alam atau pencadangan hutan tanaman rakyat, hutan Kemasyarakatan dan hutan desa.
Dia menegaskan koalisi tidak menolak investasi yang dilakukan oleh negara dengan syarat tidak merusak lingkungan. Jalan yang direncanakan membelah hutan tropis dataran rendah yang masih perawan di Hutan Harapan tersebut akan berdampak besar bagi lingkungan.
"Habitat satwa liar, tempat tinggal suku anak dalam akan hilang. Perambahan, pembalakan, dan tambang ilegal akan bermunculan dengan akses yang terbuka oleh jalan itu. Sumber air dan potensi perikanan sungai akan menghilang," jelas Ali.
[Gambas:Video CNN] (idz/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/38Peg7B
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jalan Batu Bara Dikhawatirkan Picu Konflik Hewan-Manusia"
Post a Comment