Larangan tersebut berlaku untuk golongan III truk dengan tiga gandar, golongan IV truk dengan empat gandar, dan golongan V truk dengan lima gandar.
Dikutip dari akun Twitter PT Jasa Marga (Persero) Tbk @PTJASAMARGA, larangan melintas ini dikecualikan bagi truk pengangkut bahan bakar minya (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan kebutuhan pokok (sembako)."Mulai Tgl 20 Desember 2019 Pkl 00.00 WIB s/d 21 Desember 2019 Pkl 24.00 WIB, Kendaraan Golongan 3, 4, dan 5 DILARANG MELINTAS di Ruas Tol Jakarta-Merak, Jagorawi, Prof Soedyatmo, JORR, Jakarta-Cikampek (arah Cikampek), Purbaleunyi (arah Cileunyi), kecuali BBM, BBG dan Sembako," demikian kicauan akun Jasamarga.
Selain Tol Jakarta-Cikampek, larangan melintas juga diberlakukan di Tol Jakarta-Merak, Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Prof Soedyatmo, lingkar luar jakarta (JORR), dan Purbaleunyi (arah Cileunyi).
Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Benyamin menyatakan, penerapan larangan ini untuk mengantisipasi kemacetan jelang libur Natal pekan depan.
"Itu sudah kesepakatan bersama dengan pihak Jasa Marga untuk menghadapi libur Natal," ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya, Korlantas Polri telah memprediksi puncak kemacetan arus mudik Natal bakal terjadi pada 21-22 Desember.
Sedangkan untuk puncak kepadatan lalu lintas saat tahun baru diperkirakan terjadi pada 28-29 Desember.
Untuk pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru, polisi fokus di tiga titik pengamanan yakni jalur tol utama, rumah ibadah, dan kawasan wisata. (psp/kid)
from CNN Indonesia https://ift.tt/34wo2YB
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jelang Natal, Truk Dilarang Melintas di Tol 20-21 Desember"
Post a Comment