Search

KontraS Catat 1.056 Kasus Pembatasan Kebebasan Berkumpul

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat 1.056 kasus terkait pembatasan terhadap kebebasan berkumpul di sejumlah daerah di Indonesia pada periode 2015 sampai 2018.

Kasus tersebut dikutip dari Studi terhadap Kasus-kasus Pelanggaran Kebebasan Berkumpul 2015-2018. Studi kasus KontraS lebih banyak diambil dari wilayah Jawa Barat, Yogyakarta, dan Papua melalui wawancara mendalam.

Hasil wawancara menunjukkan kasus pembatasan kebebasan berkumpul di wilayah Jawa Barat sepanjang 2015 sampai 2018 sebanyak 115, Yogyakarta 42 dan Papua 89 kasus.


"Secara khusus, KontraS melakukan pendataan pada sektor kebebasan berkumpul yang mana tidak semua kasus dijadikan objek studi melainkan kasus-kasus yang spesifik dan terdokumentasikan," dikutip dari studi KontraS bertajuk 'Menemukan Pola Pembatasan Terhadap Kebebasan Berkumpul'. Dari ribuan kasus itu, KontraS menemukan tiga pola berulang untuk membatasi ruang berekspresi. Pertama, pola pembatasan hak berkumpul menggunakan restriksi aparat penegak hukum yang tidak terukur.

Kedua, pola pembatasan hak berkumpul diarahkan secara khusus kepada kelompok-kelompok sipil yang tengah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyeimbangkan diskursus negara.

Ketiga, tidak ada mekanisme akuntabilitas negara yang efektif mampu memberikan keadilan kepada korban, saat masyarakat sipil mencoba menguji ruang-ruang akuntabilitas internal maupun eksternal terhadap praktik pembubaran paksa dari kebebasan berkumpul di beberapa kasus.

"KontraS menyimpulkan bahwa pola pembatasan kebebasan berkumpul muncul dari beberapa hal, seperti adanya peraturan perundang-undangan yang membuka tafsir secara luas bagi aparatur keamanan di lapangan untuk dilaksanakan secara serampangan untuk membatasi hak atas kebebasan berkumpul dan kebebasan fundamental lainnya," katanya.

[Gambas:Video CNN]
"Lalu minimnya pemahaman pemerintah dan aparat kepolisian terkait standar dan prinsip-prinsip hak manusia yang telah dijamin oleh konstitusi maupun konvensi atau perjanjian internasional yang diratifikasi di Indonesia."

Selain itu, KontraS menyimpulkan bahwa bentuk dan metode pelanggaran hak atas kebebasan berkumpul tak hanya melalui pembubaran yang dilakukan atas intervensi dari organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pemerintah daerah pun dinilai KontraS tidak menjamin perlindungan serta pemenuhan, justru terlibat atas terjadinya pelanggaran hak atas berkumpul.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan KontraS adalah pembubaran kegiatan halal-bihalal atau ramah-tamah komunitas waria di Cirebon, Jawa Barat pada 12 Agustus 2015.

Saat itu kegiatan dihadiri 50 orang anggota komunitas. Salah satu anggota bernama Ipeh mengatakan pihaknya sudah meminta izin kepada pihak berwenang, mulai dari tingkat RT, RW hingga ke aparat kepolisian.

Alasan pembubaran yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Al-Manar (Aliansi Nahi Munkar) karena acara itu dinilai meresahkan umat dan melanggar ajaran agama Islam.

(dni/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2YwD2V5
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KontraS Catat 1.056 Kasus Pembatasan Kebebasan Berkumpul"

Post a Comment

Powered by Blogger.