"Tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Selasa (4/12) malam.
Febri membandingkan putusan kasasi hakim Mahkamah Agung dengan hakim di tingkat banding dan tuntutan Jaksa KPK. Menurut dia, hukuman yang diterima terpidana sangatlah merosot.
Ke depan, kata Febri, KPK menginginkan ada kesamaan visi pemberantasan korupsi di seluruh institusi, terutama memaksimalkan pemberian efek jera kepada para koruptor.
Febri mengatakan pihaknya berharap kasus Idrus bisa menjadi kontemplasi agar kerja penyidik, penuntut umum, hakim tingkat pertama, kedua sampai tingkat kasasi berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi.
"Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah, tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.
Idrus Marham saat menjalani sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
"Belum ada pembahasan soal PK [Peninjauan Kembali], kami akan pelajari nanti salinan putusan, dan akan kami laksanakan. Meskipun tadi ada beberapa catatannya," ujar dia.
Pada Senin (2/12) lalu, majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. Masa hukuman Idrus yang semula lima tahun dikurangi menjadi dua tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Suhadi itu dalam pertimbangan menjelaskan, Idrus melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor lantaran menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, menurut majelis hakim, Idrus bukan unsur penentu yang berwenang mengambil putusan proyek tersebut.
Selain Suhadi, dua anggota hakim lainnya adalah Krisna Harahap dan Abdul Latief.
[Gambas:Video CNN] (ika/pmg)from CNN Indonesia https://ift.tt/386bdXU
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Kecewa Putusan MA terhadap Idrus Marham Turun Signifikan"
Post a Comment