Search

PDIP ingin 'Parliamentary Threshold' Diterapkan di Pileg DPRD

Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ingin ambang batas parlemen atau parliamentarythreshold diterapkan pada pemilihan anggota legislatif DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Itu merupakan usulan PDIP untuk merevisi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan pihaknya ingin parliamentary threshold di DPRD provinsi sebesar 4 persen dan DPRD kabupaten/kota 3 persen.

"Provinsi 4 persen, kabupaten/kota 3 persen," kata Arif kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (6/12).


Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sendiri merupakan syarat yang harus dipenuhi partai politik peserta pemilu demi mendapat kursi DPR. Partai politik yang hanya meraih suara di bawah ambang batas parlemen tidak akan mendapat kursi di DPR.

Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang ada saat ini, parliamentary threshold 4 persen hanya berlaku bagi pileg level DPR. Sementara pileg level DPRD provinsi dan kabupaten/kota menerapkan parliamentary threshold 0 persen.

PDIP juga ingin revisi UU Pemilu nanti berisi mengatur tentang parliamentary threshold DPR sebesar 5 persen. Naik dari sebelumnya yang hanya 4 persen.

[Gambas:Video CNN]
Arif mengatakan pihaknya ingin sistem presidensial di Indonesia bisa berjalan lebih efektif. Salah satu caranya yakni dengan menyederhanakan jumlah fraksi partai politik di DPR.

Dia yakin keputusan akan lebih cepat diambil jika fraksi parpol di DPR tidak terlalu banyak.

"Kita ingin multi partai sederhana. Kalau sekarang ini adalah multi partai tidak sederhana. Yang terjadi adalah yang mengambil keputusan tidak sederhana juga. Jadi rumit. Lambat," kata Arif.

Berbeda halnya dengan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. PDIP lebih suka mempertahankan presidential threshold yang diterapkan saat ini, yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Arif mengatakan PDIP juga ingin revisi UU Pemilu memuat tentang pengurangan masa kampanye. Tidak seperti pada Pemilu 2019 yang mana masa kampanye berlaku lebih dari 6 bulan.

Selain itu, PDIP ingin UU Pemilu yang baru nanti memuat soal koalisi partai politik permanen. Menurut Arif, itu perlu ada guna mencegah sikap pragmatis partai politik.

"Dimungkinkan koalisi parpol juga diatur, supaya tidak pragmatis. Koalisi yang relatif permanen, pelembagaan koalisi," kata Arif.

(bmw/bmw)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2s5qg3C
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PDIP ingin 'Parliamentary Threshold' Diterapkan di Pileg DPRD"

Post a Comment

Powered by Blogger.