"Jadi menyimpan hasil kejahatan, sesuatu yang diduga hasil kejahatan ke dalam rekeningnya Kasino," kata Ketua PPATK Kiagus Badaruddin kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/12).
PPATK menyebut kejahatan ini sebagai modus baru tindak pidana pencucian uang. Selama ini para pelaku menyimpan uang di rekening penyedia jasa keuangan.
"Kami warning kepada pelaku, terduga pelaku, dan mengedukasi masyarakat ada cara-cara baru di dalam menyembunyikan hasil kejahatan," kata Badaruddin.
Dia menjelaskan setelah pelaku menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin Kasino, kemudian mereka menunggu hingga jam operasional Kasino berakhir. Setelah itu, pelaku menukarkan koin dalam bentuk uang tunai kembali.
Para pelaku lantas mendapatkan uang tunai dan tanda terima main judi di Kasino. Dengan demikian, uang tersebut bisa dibawa ke Indonesia dengan status legal.
"Main judi kan di negara-negara tertentu legal, tidak melanggar hukum," katanya.
Ilustrasi. Sekolah Kasino di Tokyo. (AFP PHOTO / Martin BUREAU)
|
"Sekarang tidak mungkin saya kasih tahu siapa, di mana, nanti hilang semua ini. Kita cuma memberikan efek jangan sampai berbondong-bonding lagi lah orang 'main' ke luar negeri, kecuali duitnya sendiri," ucapnya.
Sebelumnya, PPATK menemukan sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar di Kasino luar negeri. Pernyataan itu disampaikan Badaruddin dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).
Menanggapi pernyataan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana menemui PPATK guna mendapat informasi lebih lengkap.
"Minggu depan kami akan koordinasikan ke PPATK," ucap Tito usai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Sabtu (14/12).
[Gambas:Video CNN] (dhf/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2M0gBm9
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PPATK: Uang Hasil Kejahatan Ditukar Kepala Daerah di Kasino"
Post a Comment