Search

Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Surya Anta di Mako Brimob

Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum dari Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta, Suarbudaya Rahardian, mempertanyakan alasan pihak kepolisian menahan kliennya di Rumah Tahanan Markas Korps (Rutan Mako) Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok

Ia mengaku belum mendapatkan penjelasan dari pihak kepilisian terkait alasan Surya di Rutan Mako Brimob hingga saat ini.

"Kami belum dapat mendapatkan keterangan mengapa penahanan dilakukan di Mako Brimob. Kami mempertanyakan," kata Suarbudaya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (1/9).
Suarbudaya pun mengaku bingung dengan lokasi penahanan Surya ini karena kasus yang menjerat kliennya bersama tujuh orang rekannya tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Kami sudah mempertanyakan itu karena informasinya penangkapan ini dilakukan Polda  Metro Jaya, tapi belum mendapatkan penjelasan sampai saat ini," ucap dia.

Lebih jauh, Suarbudaya menyampaikan bahwa pihak kuasa hukum telah mendapatkan izin untuk bertemu secara langsung dengan Surya dan tujuh orang rekannya pada pukul 14.30 WIB. 

Dalam pertemuan yang berlangsung dalam waktu singkat, dia menerangkan, pihaknya hanya mencari tahu tentang kondisi kesehatan klien-kliennya tersebut.

"Kami hanya memastikan cukup makan dan minum," kata Suarbudaya.

Dia menambahkan, kondisi Surya dan tujuh orang rekannya saat ini masih lemah. Dia menduga kliennya tersebut lelah lantaran masih menjalani proses pemeriksaan polisi.

"Sekarang masih pemeriksaan," ucap dia.

Surya dikabarkan telah diamankan polisi pada Sabtu (31/8) malam. Setelah sempat dibawa ke Mapolda Metro Jaya, ia diperiksa lebih lanjut di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. 

Selain itu, pada Jumat (30/8) malam polisi juga menangkap dua mahasiswa dari Asrama Lanijaya, Depok, yaitu Anes Tabuni dan Charles Kossay, atas dugaan yang sama dan dijerat oleh pasal makar (Pasal 106 juncto pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyampaikan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan memeriksa sejumlah orang yang diamankan. 
Saat ini, lanjutnya para tersangka dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di tempat yang berbeda. 

Namun, Argo tak mau memberikan informasi secara lugas terkait lokasi penahanan Surya dan tujuh orang rekannya itu. Ia menyampaikan para tersangka bisa ditahan di rutan yang ada di sejumlah markas kepolisian nantinya. 

"Enggak di Polda saja, di Polsek pun bisa, di Polres bisa, di Mako Brimob bisa," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (1/9).
[Gambas:Video CNN]

(mts/ugo)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2LgHaSY
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Surya Anta di Mako Brimob"

Post a Comment

Powered by Blogger.