"Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR, tapi Pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut," kata Laode lewat pesan singkatnya, Rabu (18/9) dikutip dari Antara.
Laode juga mengatakan Yasonna pun berbohong telah berdiskusi dengan dirinya dan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait pembahasan revisi UU KPK tersebut di kantor Kemenkumham, Kamis, 12 September 2019.
"Pak Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau bertuhan, jadi sebaiknya jujur saja," kata Syarif.
"Adalah benar, saya dan Pak Agus Rahardjo ditemani Pak Pahala Nainggolan dan Pak Rasamala Aritonang (Biro Hukum) pergi menemui Pak Laoly untuk meminta DIM yang disampaikan Pemerintah kepada DPR, tapi Pak Laoly tidak memberikan DIM tersebut kepada kami," tegas Laode.
Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9) resmi mengesahkan Revisi UU KPK. Sejumlah perubahan dalam revisi UU tersebut di antaranya, kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif, seluruh pegawai KPK adalah ASN, penyadapan dan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas, pembentukan Dewan Pengawas di bawah kendali Presiden, KPK berwenang untuk melakukan penghentian Penyidikan dan Penuntutan.
[Gambas:Video CNN] (Antara/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2I8BERy
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pimpinan KPK Sebut Menkumham Ingkar Janji Terkait Revisi UU"
Post a Comment