Search

Bamsoet Usul Utusan Golongan, Pakar Sebut Tak Memungkinkan

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengungkap wacana untuk menghidupkan utusan golongan di lembaganya. Hal itu dinilai tak memungkinkan karena UUD 1945 sudah tak mengaturnya serta tak ada kebutuhan ketatanegaraan untuk itu.

Wacana itu diungkapkannya setelah bertemu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat Muhammadiyah, beberapa waktu lalu.

"Anggota DPR RI menyuarakan suara rakyat, khususnya dari masing-masing daerah pemilihan. Sementara Anggota DPD menyuarakan suara daerah per provinsi. Kini pertanyaannya, siapa yang mewakili suara-suara golongan, khususnya yang minoritas?" ujar Bamsoet dalam diskusi 'Refleksi Akhir Tahun MPR RI', di Jakarta, Rabu (18/12), dikutip dari keterangan tertulisnya.

"Memang bisa disalurkan melalui anggota DPR maupun DPD. Tapi sejauh mana efektifitasnya, bisa diperdebatkan. Karena itu, pemikiran PP Muhammadiyah mengenai utusan golongan ini menarik untuk dielaborasi lebih jauh," ia menambahkan.

Meski begitu, Bamsoet belum merinci soal kelompok mana saja yang akan terwakili dalam utusan golongan ini.

Di era Orba, utusan golongan, yang didominasi wakil Golkar dan ABRI, dipakai untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto.Di era Orba, fraksi utusan golongan di MPR, yang didominasi wakil Golkar dan ABRI, dipakai untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
"Wacana utusan golongan belum dibahas lebih jauh di internal MPR RI. Saat PP Muhammadiyah menyampaikan hal tersebut, kami lempar lagi ke publik agar bisa mewarnai ruang-ruang dialektika. Tak perlu buru-buru ditelan atau dimentahkan," urainya.

Diketahui, utusan golongan merupakan salah satu kelompok fraksi di MPR yang merupakan amanat pasal 2 ayat (1) UUD 1945 sebelum amendemen. Ketentuan itu kemudian dihapus dalam Sidang Tahunan MPR 2002.

Di era Orde Lama, fraksi ini diisi oleh ragam kelompok, mulai dari pemuda, wanita, petani, wartawan, angkatan bersenjata, cendikiawan, hingga alim ulama. Di era Orde Baru, utusan golongan didominasi oleh wakil dari Golkar dan ABRI.

Dihubungi terpisah, Analis Hukum Tata Negara dan Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim, mengatakan upaya untuk menghidupkan utusan golongan ini tak memungkinkan. Sebabnya, pertama, ketentuan soal utusan golongan itu sudah dihapuskan lewat empat kali amendemen UUD 1945.

"Utusan golongan saat ini tidak memungkinkan karena sudah dihapus dari konstitusi," ujar dia.

Kedua, fungsi utusan golongan sudah terwakili oleh DPD, yang merupakan wakil provinsi, dan DPR, yang merupakan wakil partai.

[Gambas:Video CNN]
"Kalau mengelompokkan ormas [dalam utusan golongan], misalnya NU, Muhammadiyah. Ini sebenarnya bisa menggunakan saluran partai politik di legislatif untuk mengirimkan aspirasinya," tutur dia.

Soal peluang menghadirkannya lewat amendemen UUD 1945, Hifdzil menyebut itu masih harus mempertimbangkan soal kebutuhan. Terlebih, ada kesulitan dalam memilah golongan mana saja yang bisa diakomodasi dalam utusan ini karena Indonesia sangat beragam.

"Bukan soal amendemen saja, juga kebutuhan tata negaranya apa? Kalau dihidupkan lagi, klasisfikasi golongan gimana? Berapa suku, ormas berapa yang harus diwakili? Kalau heterogen agak susah [mengelompokkannya]," urai dia.

"Makanya dalam legislatif, [UUD 45 hasil amendemen] membaginya jadi dua bagian; perwakilan orang, yakni DPR, dan provinsi, lewat DPD," tandas dia.

(arh/sur)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/36LN9s7
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bamsoet Usul Utusan Golongan, Pakar Sebut Tak Memungkinkan"

Post a Comment

Powered by Blogger.