Search

Cuci Uang Kasino Kepala Daerah dan Kegelisahan Politikus

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengungkapan kasus dugaan pencucian uang oleh kepala daerah di kasino luar negeri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai memicu kegelisahan politikus dan birokrat yang mungkin terlibat.

Upaya PPATK itu sendiri dinilai tak bertentangan dengan perundangan, meski ada kekhawatiran upaya menghilangkan barang bukti.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pencucian uang lewat kasino merupakan modus baru yang terendus pihaknya pada tahun tahun ini.

Modusnya, pertama menyimpan uang puluhan miliar dalam rekening yang baru ditarik saat akan main dan kedua menyimpan dalam bentuk koin dan baru dicairkan saat kasino tutup.

Cara itu, kata Kiagus, membuat uang hasil pencucian di kasino itu tampak sah karena ada tanda terima dari kasino. Hal itu membuat kepala daerah itu seolah-olah sudah menang judi.

Ketua DPR yang juga politikus PDIP Puan Maharani minta PPATK tak mengungkap soal kasus cuci uang kepala daerah ke publik.Ketua DPR yang juga politikus PDIP Puan Maharani minta PPATK tak mengungkap soal kasus cuci uang kepala daerah ke publik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Laporan PPATK itu mendapat reaksi keras dari politisi dan birokrat. Ketua DPR Puan Maharani meminta PPATK agar tak mengumumkan hal itu ke publik karena berpotensi memicu penghakiman dari masyarakat. Ia berharap agar temuan itu diteruskan ke pihak penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta PPATK tidak mempermainkan hukum dengan menyampaikan pernyataan yang mengejutkan publik.

Selain itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid meminta PPATK mengungkap nama-nama kepala daerah yang dicurigai; politikus Partai NasDem Saan Mustopa meminta PPATK mengungkapkan nama-nama tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi publik.

Sementara Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengingatkan PPATK soal ancaman pidana jika mengungkap informasi rahasia.

Temuan PPATK itu sudah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan anak buah salah satu kepala daerah yang diduga melakukan cuci uang di kasino ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada kasus yang ditangani. Jadi, rasanya anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke sana," kata Agus, Selasa (17/12).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hajar menilai ada kegelisahan dari kalangan politikus dan birokrat usai penyampaian laporan PPATK soal cuci uang kepala daerah di kasino.

Pengajar hukum pidana di Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.Pengajar hukum pidana di Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Menurutnya, 'serangan' yang dilontarkan itu tak terlepas banyak kader partai menjadi kepala daerah. Mungkin juga ada dugaan pencucian uang yang melibatkan pejabat birokrat.

"Saya kira itu kegelisahan, tapi tepatnya tanya yang buat pernyataan," kata Ficar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/12).

"Karena memang kepala daerah itu banyak dicalonkan dari partai, yang independen hanya beberapa saja," ujarnya menambahkan.

Tak Bisa Dipidana

Ficar berpendapat PPATK boleh mengungkap kepada publik tentang temuan dugaan cuci uang kepala daerah sepanjang tak menyebut identitasnya.

Kemudian, hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan itu dilaporkan kepada Polri, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan KPK.

Namun, kata Ficar, biasanya yang merespons temuan itu dan meningkatkan ke penyidikan adalah KPK. "Sedangkan instansi lainnya kurang bisa diharapkan," ujarnya.

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyebut PPATK bisa dipidana karena mengungkap kasus cuci uang.Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyebut PPATK bisa dipidana karena mengungkap kasus cuci uang. (CNN Indonesia/Shaskya Thalia)
Ia mendukung PPATK menyampaikan temuan tersebut ke publik agar masyarakat ikut mengawal kasus dugaan cuci uang itu. Menurutnya, PPATK juga tak bisa dipidana hanya karena menyampaikan laporan akhir tahunnya.

"PPATK tidak dapat dipidana karena tidak pernah membuka rahasia rekening seseorang, karena hanya menginformasikan ada transaksi orang Indonesia ke rekening kasino," tuturnya.

Selain menjadi tugas dan kewenangannya, kata Ficar, PPATK juga mempunyai imunitas atas tuntutan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"PPATK dalam melaksanakan kewenangannya tidak berlaku (tidak dapat dituntut) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan. Termasuk dan tidak terbatas kerahasiaan bank," kata Ficar.

Menghilangkan Bukti

Sementara itu, pakar hukum pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Ganrnasih menilai tidak tepat jika menjadikan Kepala PPATK sebagai sasaran kritik.

"Ketua PPATK jadi dikritik, ya jangan juga, kasihan kan jadinya," kata dia kepada CNNIndonesia.com.

Pakar pidana pencucian uang Yenti Ganarsih meminta kasus cuci uang kepala daerah tak cuma menggelegar di awal.Pakar pidana pencucian uang Yenti Garnasih meminta kasus cuci uang kepala daerah tak cuma menggelegar di awal. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Namun, ia khawatir temuan yang sudah bikin heboh pemberitaan itu membuat kepala daerah yang merasa melakukan cuci uang bergerak cepat menghilangkan bukti-bukti.

Yenti menyatakan laporan itu bisa menjadi kontraproduktif jika nantinya tak ada hasil signifikan dari penegak hukum.

"Berita yang menggelegar ini jangan sampai merugikan penegak hukum. Karena bukti-bukti hilang, saksi-saksi lenyap, dan kemudian uang hasil kejahatan sudah diambil dari sana, sudah mengalir ke tempat yang lain lagi," ujarnya.

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2019-2023 itu menyebut dugaan pencucian uang merupakan kejahatan di hilir. Ia mendorong temuan di hilir ini bisa sampai mengungkap kejahatan di hulunya, alias kasus korupsinya.

"Kita harapkan hulunya terungkap. Uang yang di money laundering dari korupsi yang mana, dari kejahatan yang mana," tuturnya.

Yenti menduga pola pencucian uang lewat kasino ini membuat kepala daerah tertarik untuk ikut melakukannya. Menurutnya, ada dua tujuan kepala daerah jika memang benar melakukan pencucian uang di kasino. Pertama, berharap hasil korupsinya tak ketahuan; dan kedua, ingin menggandakan uang hasil korupsi tersebut.

[Gambas:Video CNN]
Dia pun mendorong pengungkapan kasus korupsi diikuti dengan penelusuran aliran uangnya agar bisa dikembalikan ke negara.

"Kalau pun korupsi terendus, money laundering enggak ketahuan. Artinya uang masih dimiliki," tuturnya.

"Padahal tujuan pemberantasan korupsi bukan saja hanya korupsi terungkap, tapi uangnya ke mana, harus ditelusuri, biar uangnya kembali," kata Yenti melanjutkan.

(fra/arh)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/35NzVe4
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cuci Uang Kasino Kepala Daerah dan Kegelisahan Politikus"

Post a Comment

Powered by Blogger.