"Mohon pengertiannya eksepsi belum dapat diajukan dan terdakwa juga masih sakit. Kita berharap mudah-mudahan terdakwa sembuh sehingga bisa bacakan eksepsi. Sidang ditunda Kamis 2 Januari 2020," ujar Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri.
Dalam sidang itu, hakim juga menetapkan status Kivlan sebagai tahanan rumah sejak 12 Desember 2019. Hal ini dipertimbangkan dengan alasan kondisi kesehatan Kivlan.
"Atas pertimbangan kemanusiaan, mulai 12 Desember 2019 sudah dialihkan penahanannya dari rutan menjadi tahanan rumah dengan maksud jika sudah sembuh dapat menjalani sidang," tutur hakim.
Sesuai jadwal, Kivlan mestinya membacakan eksepsi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Namun Kivlan beralasan masih dalam kondisi sakit usai menjalani terapi syaraf.
Sejak sidang dimulai, mantan Kepala Staf Kostrad ini memang terlihat dalam kondisi tak sehat. Sambil mengenakan masker, Kivlan berbicara lirih dan berulang kali batuk di hadapan hakim.
Saat persidangan pun, Kivlan harus dituntun menggunakan kursi roda oleh pengacaranya. Ia terus menunduk dan memejamkan mata.
Jaksa penuntut umum mendakwa Kivlan Zen menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal. (Antara Foto/Reno Esnir)
|
"Memang saya kan masih harus terapi syaraf kejepit. Terus urat saya yang bekas operasi kan belum sempurna dan tujuh granat lagi belum diambil," katanya.
Kivlan menuturkan sidang pembacaan eksepsi itu mestinya digelar pada Senin (16/12). Namun ia tak dapat hadir karena masih sakit.
Selain terapi syaraf, Kivlan juga mengalami sakit paru-paru. Ia menduga paru-parunya mulai bermasalah ketika ditahan di rutan Pomdam Guntur, Jakarta.
Kondisi itu makin parah ketika Kivlan harus tidur dengan kasur tipis saat dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya.
"Mungkin waktu tidur kena debu di (rutan) Pomdam kan tiga bulan ya. Debu masuk dari Pasar Rumput itu ke sel saya yang terbuka. Di Polda juga gitu, mungkin itu saya juga enggak tahu," ucapnya.
Kivlan menyesalkan sederet agenda persidangan yang harus ia hadiri. Sementara kondisinya sendiri sedang tak sehat.
Dalam kasus ini, Kivlan didakwa atas kepemilikan empat senjata api dan 117 peluru tajam. Ia juga disebut menerima aliran dana dari Habil Marati yang merupakan tersangka dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2tmwg8P
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kivlan Zen Sakit, Hakim Tunda Sidang Eksepsi"
Post a Comment