"Problem kita sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau. Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada," ujar Mahfud dalam acara Gerakan Suluh Kebangsaan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (19/12).
Selain pasal, Mahfud menyampaikan proses pembuatan undang-undang juga ada yang bukan untuk kepentingan nasional. Dia menyebut ada UU hingga peraturan daerah yang dibuat karena pesanan orang-orang tertentu.
Namun, Mahfud enggan membeberkan secara rinci. Dia hanya menyampaikan modus yang digunakan adalah dengan cara mensponsori proses pembuatan UU, perda, atau pasal yang diminta.
"Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan saat ini banyak pihak juga mengeluhkan tumpang tindihnya aturan. Namun, dia menyampaikan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan omnibus law atau menyinkronkan berbagai aturan menjadi satu aturan.
Ilustrasi penegakan hukum di pengadilan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
|
"Di bidang perizinan, ratusan peraturan berbeda-beda akan di-omnibus dijadikan satu," ujar Mahfud.
Adapun di bidang penegakan hukum, mantan Ketua MK ini menyampaikan masih bermasalah. Dia berkata rasa keadilan sering ditabrak oleh formalitas hukum atau oleh otoritas yang berwenang menerbitkan aturan.
"Lalu timbullah rasa ketidakadilan. Nah, inilah penegakan hukum," ujarnya.
Mahfud menjelaskan penegakan hukum terdiri dari dua cabang. Pertama, jika terjadi konflik ujungnya di pengadilan. Pelaksanaan hukum terkait konflik di pengadilan disebut penegakan hukum.
"Tapi kalau tidak ada konflik itu pelaksanaan aturan sehari-hari di birokrasi pemerintahan, itu penegakan hukum. Pelaksanaan aturan sehari-hari tanpa konflik, tidak ada perkara, tidak ada apa-apa," ujar Mahfud.
Dia menyatakan birokrasi saat ini sangat bermasalah. Penyebabnya, kata Mahfud, birokrasi di Indonesia masih sangat koruptif, malas, hingga tidak produktif.
"Nah, sering main tipu-tipu juga, lalu ada isu terpapar (radikalisme)," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (jps/pmg)from CNN Indonesia https://ift.tt/2Q17dzL
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mahfud MD: Hukum Dibeli, Ada Pasal Dibuat karena Pesanan"
Post a Comment