"Kalau mobil disita semua seakan-akan bodong, kita akan praperadilankan proses penyitaannya benar atau enggak," ujar pengacara salah satu pemilik mobil mewah bermerek McLaren dan Porsche yang disita Polda Jatim, Aga Khan, saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).
Menurutnya, penyitaan itu adalah hal yang sewenang-wenang dan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)."Langsung datang jam-jam malam, jam sepuluh, datang ke klien saya. Sekarang polisi bilang bahasanya mobil diamankan di Polda, padahal penyitaan suratnya," kata dia.
Seperti diketahui, Polda Jawa Timur menyita mobil mewah itu dilakukan di Surabaya dan Malang. Lokasi penindakan itu di jalan raya, pusat perbelanjaan, dan rumah pemilik.
[Gambas:Video CNN]
Aga menyatakan penyitaan baru bisa dilakukan jika polisi menemukan ada dugaan pelanggaran, seperti tabrak lari.
Jika memang polisi menemukan kekurangan surat-surat kendaraan alias bodong, ia mengatakan penyitaan harus lebih dulu diawali dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Penyelidikan kan fungsinya mengamati, mengklarifikasi, wawancara, BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dulu. Begitu semestinya polisi," kata dia.
Soal dugaan pengemplangan pajak, hal itu, Aga menyebut itu bukan wewenang kepolisian, melainkan urusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bea Cukai.Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya siap terhadap semua konsekuensi dari tindakan penyitaan itu, termasuk praperadilan.
"Praperadilan ataupun upaya hukum yang lain kita akan hadapi. Yang bersangkutan akan melaporkan ke Propam, praperadilan, kita siap dong," kata Barung.
(frd/arh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2txOdBz
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilik Mobil Mewah Akan Gugat Polda Jatim ke Praperadilan"
Post a Comment