Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bakal mengirimkan surat ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk mengusulkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tipikor yang disusun bersama sejumlah ahli.
"Hari ini pimpinan berlima akan menulis surat kepada presiden dan DPR untuk memasukkan usulan atau draf RUU Tipikor ini, sebelum kami meninggalkan kantor KPK," kata dia saat diskusi 'Menggagas Perubahan UU Tipikor: Hasil Kajian dan Draf Usulan', di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12).Agus mengatakan UU Tipikor saat ini belum sepenuhnya meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Ia mencontohkan Singapura salah satu negara yang sudah sepenuhnya menjalankan konvensi PBB dalam melawan korupsi tersebut.
Menurutnya, sejumlah poin yang masuk dalam RUU Tipikor ini antara lain, korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, konflik kepentingan, serta memperluas definisi pejabat publik.
"Mudah-mudahan usulan ini bisa diterima oleh pemerintah, bapak Presiden dan DPR terutama Komisi III. Harapan kita segera masuk Prolegnas (2020). Kita kawal bersama terwujudnya UU Tipikor yang baru," ujarnya.
|
Menurutnya, perwakilan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pun menilai UU Tipikor tak kompatibel dengan UNCAC.
Syarif menyebut beberapa pasal UNCAC yang belum masuk dalam UU Tipikor saat ini antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing, perdagangan pengaruh yang belum jelas, hingga asset recovery atau pemulihan aset hasil korupsi."Khusus untuk asset recovery sebenarnya sudah lama di DPR, tapi mereka tidak memperbaikinya, tidak menyelesaikannya, bahkan tiba-tiba UU KPK yang diubah," ujarnya.
Syarif menegaskan bahwa usulan revisi UU Tipikor ini tidak mendadak, namun sudah melalui kajian yang melibatkan banyak pihak, seperti akademisi dan penegak hukum lainnya.
[Gambas:Video CNN]
Ia pun menyinggung revisi UU KPK yang tiba-tiba saja muncul dan dilakukan. Padahal, kata Syarif, tak ada kajian akademik, DIM, serta pemangku kepentingan utama yang terlibat dalam merancang RUU KPK ketika itu.
"Tiba-tiba muncul pasal-pasal yang dari mana filosofisnya, alasan sosiologisnya apa, alasan ekonominya apa, alasan yuridisnya apa, enggak jelas," tuturnya.
(fra/arh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2sEuEqK
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pimpinan KPK Sodorkan Revisi UU Tipikor di Akhir Masa Jabatan"
Post a Comment