Search

Gerindra soal Mulan Jameela Jadi DPR: Kita Taat Putusan

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya bakal melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan calon legislatif Mulan Jameela beserta kader lainnya.

Ditekankan Dasco, Gerindra meloloskan Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI karena Gerindra merupakan pihak tergugat.

"Bahwa hal tersebut merupakan pelaksanaan putusan PN Jaksel dalam sengketa perdata khusus parpol Nomor 520 tahun 2019 di mana Dewan Pembina dan DPP Gerindra menjadi Tergugat dan KPU RI menjadi turut tergugat," kata Dasco dalam keterangannya, Senin (23/9).

Sebagai partai yang turut hukum, ujar Dasco, pihaknya akan melaksanakan putusan tersebut karena sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir.

Gerindra soal Mulan Jameela Jadi DPR: Kita Taat PutusanWakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

"Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu. Kami perlu tegaskan jika kami senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku," ungkap dia.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan keputusan Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan pada 16 September 2019 setelah menerima surat dari DPP Partai Gerindra Nomor 021A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.

Dalam keputusan itu, dinyatakan bahwa Mulan menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) XI, Ervin dan Fahrul Rozi. Selain Mulan, keputusan KPU itu juga menukar tiga caleg Gerindra yang lolos ke Senayan dari tiga dapil berbeda.

Mereka ialah Sugiono yang menggantikan Sigit sebagai caleg terpilih dari Dapil Jawa Tengah I dan Katherine yang menggantikan Yusid sebagai wakil dari Dapil Kalimantan Barat I, serta Yan yang menggantikan Steven sebagai caleg terpilih dari Dapil Papua.

Belakangan, karena keputusan itu anggota yang sempat terpilih bakal menggugat Gerindra kembali karena telah meloloskan Mulan Jameela dan tiga calon anggota legislatif.

Gugatan itu akan dilayangkan oleh empat caleg yang sebelumnya dinyatakan terpilih pada pemillu 2019 untuk menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 yaitu Sigit Ibnugroho Sarasprono, Yusid Toyib, Steven Abraham, serta Ervin Luthfi.

[Gambas:Video CNN]

(ctr/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/34Y48XX
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gerindra soal Mulan Jameela Jadi DPR: Kita Taat Putusan"

Post a Comment

Powered by Blogger.