Search

KPK Panggil Eks Sesmenpora dalam Kasus Suap Dana Hibah KONI

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salamm, Senin (23/9). Alfitra bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan Pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Alfitra akan dimintai keterangan untuk tersangka Miftahul Ulum.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MIU [Miftahul Ulum]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/9).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabid Olahraga Internasional Kemenpora, Ferry Hadju dan mantan PNS Kemenpora Supriono. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Miftahul Ulum.

Dalam perkara ini, nama Alfitra Salamm pernah disebut di persidangan. Kala itu, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy mengatakan pernah mendengar keluhan Sesmenpora Alfitra Salam karena diminta menyediakan uang Rp5 miliar oleh Menpora Imam Nahrawi.

Dari keluh kesah yang disampaikan Alfitra, Hamidy mengatakan jika Alfitra sudah tidak kuat lagi menjadi Sesmenpora. Hal itu tak lain karena Alfitra merasa tidak sanggup untuk memenuhi permintaan Imam menyiapkan uang.

Bahkan, menurut pengakuan Hamidy, Alfitra menceritakan hal tersebut sambil menangis dengan disaksikan oleh istrinya.

"Pak Alfitra bilang 'saya mau mengundurkan diri dari Sesmenpora karena enggak tahan, sudah terlalu berat beban saya'. Karena curhat sambil menangis dengan [disaksikan] istrinya, beliau harus siapkan uang Rp5 miliar," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta saat bersaksi untuk terdakwa Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Senin (29/4) malam.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Keterangan itu disebut Hamidy karena Alfitra pernah meminjam uang sebesar Rp5 miliar kepadanya. Namun karena tidak memiliki uang sebanyak itu, Hamidy pun menolak permintaan tersebut.

Kemudian, Hamidy melanjutkan, Alfitra menceritakan posisinya sebagai Sesmenpora akan digantikan bila dia tidak menuruti permintaan Imam soal uang Rp5 miliar itu. Permintaan tersebut pun datang langsung oleh Imam.

"Kalau informasi beliau Pak Menteri. Dia bilang bukan akan dicopot, tapi akan diganti," tuturnya.

KPK pun telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber.

Penerimaan uang pertama terjadi di 2014-2018 saat Imam melalui asisten pribadinya diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.

Sumber penerimaan di antaranya ialah dari pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.

Imam diumumkan sebagai tersangka bersamaan dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum. Ulum sendiri sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan pada Rabu (11/9) lalu.

KPK juga sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya selama 6 bulan ke depan.

[Gambas:Video CNN] (ryn/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/30h8gnb
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Panggil Eks Sesmenpora dalam Kasus Suap Dana Hibah KONI"

Post a Comment

Powered by Blogger.