Pasal 480 ayat (1) menjelaskan setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana penjara 12 tahun penjara.
Di ayat (2) pasal tersebut, pemaksaan dalam hubungan suami-istri maupun sebaliknya, juga dikategorikan sebagai tindak pidana perkosaan.
Pidana ini juga berlaku bagi persetubuhan dengan anak atau persetubuhan dengan seseorang yang diketahui dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Komnas Perempuan sebelumnya menyatakan pemaksaan hubungan seks suami terhadap istri memang termasuk dalam perkosaan atau marital rape.
Pemaksaan ini biasanya dilakukan dengan ancaman atau kekerasan yang tidak dikehendaki pasangan masing-masing.
"Keberanian melaporkan kasus perkosaan dalam perkawinan menunjukkan kesadaran korban bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan adalah perkosaan yang bisa ditindaklanjuti ke proses hukum," seperti dikutip dari catatan Komnas Perempuan.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2IdEsgp
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "RKUHP Atur soal Pemaksaan Hubungan Seks Suami-Istri"
Post a Comment