Search

Alasan Keamanan, Tujuh Aktivis Papua Jalani Sidang di Kaltim

Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengakui proses persidangan tujuh anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan ULMWP yang terlibat dalam berbagai aksi demo berujung kekerasan dipindahkan ke Kalimantan Timur.

Persidangan ketujuh anggota KNPB dipindahkan ke Kalimantan Timur dengan alasan keamanan selama proses persidangan. Kata Paulus pemindahan persidangan itu sudah dilaporkan ke Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rapat terbatas yang berlangsung Jumat (4/10) malam di Gedung Negara Dok V Jayapura.

"Tentang perpindahan persidangan ke tujuh anggota KNPB dan ULMWP ke Kalimantan Timur sudah dilaporkan ke gubernur saat rakertas Jumat malam (4/10)," ujarnya kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (5/10).


Ketujuh anggota KNPB yang persidangannya dipindah keluar Papua diantaranya Buchtar Tabuni, FK dan AG yang menjabat Ketua BEM USTJ. Mereka dikenakan kasus makar dan penghasutan. Paulus mengatakan pemindahan lokasi sidang tujuh tahanan Papua dilakukan dengan berbagai pertimbangan serta pengalaman terkait proses persidangan kasus makar.

"Untuk sementara hanya tujuh orang yang proses persidangannya dipindahkan keluar Papua," kata Paulus.

Kabar pemindahan ini pertama kali dibenarkan oleh juru bicara internasional KNPB Victor Yeimo. Kepada CNNIndonesia.com Victor menyebut ada tujuh aktivis Papua yang penahanannya dipindahkan ke Kalimantan Timur.

Victor mengatakan tujuh tahanan politik Papua yang dipindahkan antara lain Buktar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlai, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Agus Kossay dikenal sebagai Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), organisasi yang kerap dituding terlibat dalam sejumlah insiden di Papua.

Anggota tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Latifah Anum Siregar mengatakan proses pemindahan tahanan politik Papua melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Latifah pemindahan itu menyalahi Pasal 84 dan 85 KUHAP. Sebab, menurut dua pasal tersebut, pemindahan tahanan adalah wewenang pengadilan negeri atau kejaksaan.

"Alasan [pemindahan] dikatakan, kalau pengadilan negeri ketika kasus tertentu tidak bisa menyidangkan perkara jadi diusulkan oleh kejaksaan setempat atau pengadilan negeri setempat, nanti penetapannya dari Mahkamah Agung," kata Latifah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (4/10).

Latifah menambahkan, dua pasal tersebut secara tegas tidak menyebutkan polisi berwenang memohonkan atau mengusulkan pemindahan penahanan ke Mahkamah Agung. Apalagi, sambung Latifah, proses hukum para kliennya masih pada tahap pemeriksaan.

[Gambas:Video CNN]
"Apalagi ini masih dalam tahap pemeriksaan, belum P21, bahkan belum penyerahan. Masih pemeriksaan. Kecuali bila waktu ditangkap, langsung dipindahkan, itu lain ya. Belum ada pemeriksaan awal di Polda setempat lalu langsung dipindahkan," tutur dia lagi.

Menurut Latifah, tak satupun kuasa hukum diberikan informasi mengenai rencana pemindahan para kliennya. (wis)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2ofF5iE
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Alasan Keamanan, Tujuh Aktivis Papua Jalani Sidang di Kaltim"

Post a Comment

Powered by Blogger.